Residivis Pembobolan ATM di 5 Provinsi Dibekuk Polda Sulsel
Merdeka.com - Polda Sulsel meringkus pembobol ATM di lima provinsi bernama Alberandi alias Randi (26). Dalam aksinya, pelaku juga merusak mesin ATM yang dia sasar. Selama beraksi di 32 lokasi yang tersebar di lima provinsi, residivis ini berhasil meraup uang mencapai Rp 300 juta lebih.
"Totalnya pelaku ini bobol ATM di 32 titik atau TKP di lima provinsi. Di wilayah hukum Polda Sulsel sendiri, aksinya dilakukan di enam kabupaten/kota," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Ibrahim Tompo di markas Resmob, Makassar, Sabtu (29/2).
Direktur Reskrimum Polda Sulsel Kombes Polisi Didik Agung Widjanarko menambahkan, penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan penyidik Polrestabes Manado dan penyidik Reskrim Polres Selayar, Sulsel.
Pelaku yang juga seorang buruh harian ini kemudian dilacak keberadaannya, dan diketahui jika dia sedang berada di rumah orang tua di Perumnas Antang, Kecamatan Manggala, Makassar.
"Ini adalah penangkapan ketiga kalinya terhadap pelaku karena sebelumnya telah dua kali ditangkap oleh Resmob kita, yakni di tahun 2018 dan tahun 2019. Jadi pelaku ini residivis. Setelah penangkapan ini, akan diproses dulu di Manado dan kami telah arahkan untuk kenakan juga pasal residivis," kata Didik.
Pelaku membobol ATM menggunakan cardreader yang dipasang di tempat masuk kartu ATM, sehingga kartu akan terganjal dan tidak bisa keluar lagi.
"Saat pelaku mendapati nasabah yang ATM-nya terganjal, pelaku pura-pura jadi pahlawan kesiangan dan menawarkan diri untuk membantu. Dia kemudian meminta nasabah itu memencet ulang PIN namun ternyata kartu ATM tetap tidak bisa keluar. Saat nasabah yang menjadi korbannya memencet ulang PIN itu, pelaku merekam baik-baik dalam ingatan. Ketika nasabah itu akhirnya pergi tinggalkan gerai ATM, pelaku kemudian mencungkil mesin ATM itu dengan linggis dan mengambil ATM yang tertinggal tadi lalu menguras tabungan nasabah," jelas Kombes Didik Agung Widjanarko.
Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP atau pasal 406 KUHP junto pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi Ganjal ATM Tepergok, Pencuri Dikepung dan Dikurung Warga di Ruangan ATM
Aksi pelaku langsung mengundang amarah warga sekitar berujung pengurungan di ruangan ATM.
Baca SelengkapnyaKapolda Irjen Andi Rian Keliling Sulsel, Bagikan Sembako & Pastikan Distribusi Logistik Pemilu Aman
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana, mengatakan bantuan sosial yang diberikan kepada warga sebagai bentuk kepedulian institusi Polri
Baca SelengkapnyaPolisi Ciduk 3 Orang Pembobol ATM Jakut-Bekasi, Kerugian Capai Ratusan Juta
sasaran tersangka hanya mesin ATM yang berada di sekitar Jakarta Utara dan Kota Bekasi
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sosok Aiptu Supriyanto, Polisi Jujur Kembalikan Uang Ratusan Juta Miliki Pemudik
Anggota Polres Lampung Tengah, Aiptu Supriyanto, tengah menjadi sorotan. Pangkalnya, mengembalikan uang ratusan juta yang ditemukan di rest area tol Lampung.
Baca SelengkapnyaPunya Alphard & Fortuner, Berapa Gaji Bripka ED yang Viral Ancam Warga Palembang Pakai Pisau
Buntut sikap arogannya, Bripka ED akan diserahkan ke Bid Provam Polda Sumsel.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaPengusaha ini Rela Keluarkan Rp30 Miliar per Tahun untuk Kembali Muda
Setiap orang pasti ingin selalu terlihat muda, bahkan sampai rela mengeluarkan uang yang banyak.
Baca SelengkapnyaKombes Polisi Tanya Pasukan Cuma 1 Orang yang Menjawab, Diperintah Maju Langsung Dikasih Duit
Aksi seorang komandan polisi langsung memberi uang tunai ke anggota di tengah apel menjadi sorotan.
Baca SelengkapnyaJejak Pelarian Sopir Fortuner Arogan, Sembunyi di Rumah Kakak hingga Buang Pelat Dinas TNI Palsu ke Lembang
Polisi mengungkapkan jejak pelarian sopir fortuner arogan yang mengaku sebagai adik Jenderal TNI.
Baca Selengkapnya