Terlibat Perdagangan Sisik Trenggiling, Dua Orang Ditangkap di Pasaman
Kedua pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan.
Bareskrim Polri menangamankan dua orang atas nama inisial JAN dan RAL di SPBU Kumpulan Jorong, Tabiang, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Keduanya diamankan berdasarkan laporan polisi nomor 240/IV/2021/Bareskrim tanggal 14 April 2021.
Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, keduanya diamankan karena telah memperjualbelikan satwa yang dilindungi.
"Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama-sama dengan penegak hukum LHK wilayah Sumatera Pos Sumatera Barat melakukan penindakan terhadap orang yang diduga memperniagakan satwa yang dilindungi, yaitu sisik Trenggiling dan paru burung Rangkok," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/4).
Ramadhan menyebut, keduanya diamankan pada 14 April 2021, sekitar pukul 13.30 WIB. Kedua pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan.
"Adapun barang bukti yang disita oleh tim gabungan yaitu satu unit mobil, satu unit handphone, 35 kilogram sisik Trenggiling, dan tiga paruh burung Rangkong," sebutnya.
"Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 21 Ayat 2 huruf d Juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan sanksi pidana 5 Tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," tutupnya.
Baca juga:
Terlibat Jual Beli Penyu Hijau, Ibu Rumah Tangga di Bali Ditangkap Polisi
Jual Harimau Sumatera Diawetkan dan 2 Gading Gajah, 3 Warga Jambi Diringkus
Ratusan Unggas Dilindungi Asal Papua Diamankan dari Indekos di Solo
Sopir Travel Ditangkap Karena Jual Dua Satwa Langka di Agam
KLHK Gerebek Rumah di Samarinda, Sita 66 Burung Dilindungi Siap Jual