LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terlibat Penipuan, Bos Ekspedisi di Surabaya Dihukum 10 Bulan Penjara

Kasus tindak pidana penipuan jual beli truk traktor Head Hino 500 SG 260 ini dilakukan terdakwa Hasan Aman Santoso kepada korban Eddi Tanuwijaya.

2019-08-05 23:11:27
Penipuan
Advertisement

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada bos ekspedisi di Surabaya, Hasan Aman Santoso. Dia dianggap terbukti telah melakukan penipuan jual beli truk traktor senilai Rp510 Juta di Surabaya.

Kasus tindak pidana penipuan jual beli truk traktor Head Hino 500 SG 260 ini dilakukan terdakwa Hasan Aman Santoso kepada korban Eddi Tanuwijaya.

Dalam petikan putusan kasasi Mahkamah Agung No 237 K/Pid/2019 disebutkan bahwa terdakwa yang notabene bos ekspedisi PT Aman Samudera Lines, Surabaya, Jatim terbukti melakukan tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHPidana dengan hukuman 10 bulan penjara.

Advertisement

Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja mengatakan, jika putusan Mahkamah Agung sesuai dengan asas keadilan. Sebab, dengan adanya putusan ini telah membuktikan jika terdakwa Hasan Aman Santoso telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

Selain itu, pihaknya meminta pihak kejaksaan negeri Tanjung Perak Surabaya untuk segera melakukan eksekusi agar dilakukan penahanan pada terdakwa.

"Tertuang dalam putusan kasasi jika terdakwa Hasan Aman Santoso dihukum penjara selama 10 bulan. Kami meminta agar pihak kejaksaan segera melakukan eksekusi" kata Wellem, Senin (5/8).

Advertisement

Wellem menambahkan, jika pihaknya memberikan waktu satu minggu kepada kejaksaan untuk segera melakukan eksekusi. "Dalam seminggu ini apabila yang bersangkutan belum di eksekusi kami akan mengambil tindakan hukum" pungkasnya.

Sementara itu, korban Eddi Tanuwijaya mengatakan, dengan adanya putusan ini pihaknya mengungkapkan rasa syukurnya karena MA telah membuktikan keadilan baginya.

"Saya mengucapkan syukur kepada tuhan, ternyata keadilan itu nyatakan memang terbukti. Bagaimanapun saya tetap mematuhi keputusan hukum tersebut" pungkasnya

Sebelumnya, dalam kasus ini terdakwa dilaporkan karena terlibat penipuan jual beli truk dengan menggunakan dua cek yang tidak bisa dicairkan. Padahal, nilai truk yang dibeli terdakwa kurang lebih mencapai Rp510 juta.

Di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa hanya dihukum percobaan 1 tahun penjara. Namun, di tingkat Pengadilan Tinggi Jatim, terdakwa dihukum 10 bulan penjara. Kini, MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi dan memerintahkan agar terdakwa menjalani tahanan sebagaimana mestinya.

Baca juga:
Polisi Bongkar Sindikat Notaris Palsu, 5 Bulan Beraksi Meraup Rp 214 Miliar
Polisi Bongkar Sindikat Bermodus Beli Mobil Mewah, Bank Rugi Rp25 Miliar
Modal Senjata Korek Api, Nataniel Ngaku Polisi buat Peras Warga Petamburan
Kemenkominfo Imbau Masyarakat Tidak Mudah Percaya di Internet
VIDEO: Polisi Tangkap 6 Penipu Bermodus Mengaku Pegawai MA

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.