Polisi Bongkar Sindikat Bermodus Beli Mobil Mewah, Bank Rugi Rp25 Miliar
Merdeka.com - Jajaran Reskrim Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap komplotan penipuan berkedok notaris palsu dengan mencari para korban yang hendak menjual rumah mewah. Para tersangka berpura-pura membeli rumah korban lalu mengagunkan atau gadai sertifikat rumah itu untuk mendapat keuntungan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, terbongkarnya kelompok ini atas laporan masyarakat. Alhasil, diamankan empat tersangka berinisial D, R, S dan A.
"Kita mendapat 3 laporan polisi selama bulan Maret hingga Juli 2019 dalam kasus itu. Dalam waktu cepat, polisi meringkus komplotan yang terdiri dari D, R, S dan A. Di mana dari laporan masyarakat dapat informasi dari perbankan bahwa ada anggunan. Korban kaget dan dia lapor ke polisi," kata Argo di Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan, Senin (5/8).
Kata Argo, rumah yang menjadi sasaran komplotan ini bernilai hingga Rp15 Miliar. "Ini dikemas rapi sindikat ini sehingga masyarakat yang mau jual rumah rata-rata di atas Rp 15 M harganya," kata Argo.
Di tempat yang sama, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto menambahkan, tersangka D berperan mencari korban yang ingin menjual rumah dan berpura-pura ingin membeli, tersangka R menjadi notaris palsu.
"Tersangka S yang menyediakan sarana dan tempat serta tersangka A yang berperan memalsukan sertifikat rumah korban," ujar Suyudi.
Mantan Kapolres Jakarta Pusat menjelaskan, para tersangka terbilang saat cerdik. Di mana dalam penjualan ini tersangka meminjam sertifikat asli untuk dicek kebenarannya.
"Setelah tersangka bertemu korban terjadi nego dan ada notaris dan deal disitu disepakati harga Rp87 M. Kemudian mereka sepakat melakukan langkah selanjutnya mengecek sertifikat korban. Untuk meyakinkan (korban) mereka sepakat ketemu di kantor notaris (palsu, di Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan) ini untuk korban menunjukan sertifikat dengan dalih itu sertifikat dibawa tersangka untuk dicek keaslian sertifikat ke BPN itu alasannya," bebernya.
Setelah mendapat sertifikat itu, lanjut Suyudi, tersangka D menyerahkan ke tersangka A untuk menduplikat sertifikat itu. Sementara sertifikat yang asli diagunkan ke bank agar para tersangka mendapat keuntungan.
"Sertifikat asli dibawa ke funder (penyandang dana). Funder mengecek walaupun akhirnya mengeluarkan dana anggaran sebesar Rp5 miliar. Sertifikat akhirnya diserahkan kembali (ke korban) sertifikatnya dengan keadaan palsu," kata Suyudi.
Dalam pemeriksaan, komplotan ini mengaku telah melakukan kejahatan beberapa kali. Bahkan, saat ditangkap para tersangka hendak menjual rumah di kawasan Jalan Wijaya Kebayoran Baru seharga Rp42 M, dan rumah di Jalan Kebagusan seharga Rp15 M.
"Dan ada perusahaan funder datang ke kami ada 6 yang lakukan transaksi fiktif dan funder dirugikan hampir Rp25 M," ujar Suyudi.
Lebih lanjut kepolisian membuka hot line dalam kasus. Hal ini dimaksudkan agar para korban melaporkan apabila menjadi korban penipuan mereka.
"Uang hasil kejahatan itu dibagikan ke seluruh anggota komplotan ini untuk memenuhi kebutuhan hidup. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP atau 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. Kita buka nomor telepon yang dapat dihubungi terkait kasus ini, yakni di nomor 08128171998," pungkas Suyudi.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya