Terlibat Penggerebekan, UIN STS Jambi Nonaktifkan Dosen Wakil Dekan
Rektorat UIN STS Jambi mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan seorang dosen wakil dekan yang terlibat kasus dugaan penggerebekan, menegaskan komitmen menjaga integritas kampus.
Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin (STS) Jambi mengambil langkah cepat dan tegas menyikapi kasus dugaan penggerebekan yang melibatkan seorang oknum dosen berinisial DK. Dosen tersebut dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai wakil dekan. Keputusan ini diambil setelah informasi mengenai peristiwa tersebut beredar luas di media sosial dan media massa, menarik perhatian publik secara signifikan.
Rektor UIN STS Jambi, Kasful Anwar, menjelaskan bahwa sanksi pemberhentian sementara ini merupakan respons atas insiden yang terjadi. Pihak kampus sangat menyayangkan dan menyesalkan peristiwa dugaan penggerebekan yang menimpa oknum dosen tersebut. Langkah ini menunjukkan keseriusan UIN STS Jambi dalam menjaga nama baik institusi dan memastikan proses pemeriksaan dapat berjalan secara objektif.
Peristiwa dugaan penggerebekan itu sendiri terjadi pada Jumat (1/5) malam di salah satu kamar kos di Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Oknum dosen DK digerebek bersama seorang oknum mahasiswi oleh istri sahnya dan warga sekitar. UIN STS Jambi menegaskan bahwa setiap sivitas akademika terikat pada kode etik, aturan disiplin, dan norma kelembagaan yang berlaku.
Tindakan Tegas Rektorat UIN STS Jambi
Rektorat UIN STS Jambi telah mengambil tindakan penonaktifan DK dari jabatan tambahan sebagai wakil dekan. Langkah ini merupakan upaya konkret untuk menjaga objektivitas pemeriksaan yang akan dilakukan oleh pihak kampus. Selain itu, penonaktifan ini juga bertujuan untuk mempertahankan kondusivitas akademik di lingkungan UIN STS Jambi.
Kasful Anwar menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari komitmen kampus dalam menjaga maruah institusi. Integritas akademik serta nilai-nilai etika yang menjadi landasan dalam kehidupan kampus harus terus dijunjung tinggi. Peristiwa ini menjadi perhatian serius bagi UIN STS Jambi untuk memastikan seluruh sivitas akademika mematuhi pedoman yang ada.
Sebagai bagian dari tindakan ini, UIN STS Jambi juga memerintahkan agar DK diperiksa secara etik. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan status hukum dan kebenaran dari peristiwa yang terjadi. Pihak kampus tidak akan mentolerir pelanggaran kode etik yang dapat mencoreng nama baik institusi pendidikan Islam ini.
Komitmen Menjaga Marwah Institusi
UIN STS Jambi secara tegas menyatakan bahwa tindakan personal yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut tidak merepresentasikan nilai, budaya kerja, maupun komitmen kelembagaan kampus. Institusi ini bertekad untuk membangun lingkungan akademik yang berintegritas dan bermartabat. Oleh karena itu, penelusuran lebih mendalam akan terus dilakukan untuk mengambil langkah tindakan tegas.
Setiap anggota sivitas akademika, termasuk dosen, mahasiswa, dan karyawan, wajib menjunjung tinggi kode etik, disiplin, dan norma kelembagaan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan peraturan rektor mengenai kode etik yang telah ditetapkan. Komitmen ini menjadi landasan utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap UIN STS Jambi sebagai lembaga pendidikan.
Pihak kampus juga telah menghentikan sementara waktu seluruh aktivitas yang bersangkutan yang mewakili institusi UIN STS Jambi. Penghentian ini berlaku baik di internal maupun eksternal kampus. Aktivitas mengajar, pengabdian, dan penelitian juga turut dinonaktifkan sementara.
Pemeriksaan Etik dan Sanksi Disipliner
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan ataupun kode etik yang berlaku, UIN STS Jambi akan mengambil langkah sesuai regulasi dan mekanisme yang berlaku. Sanksi yang diterapkan akan bersifat proporsional dan transparan. Hal ini dilakukan untuk memastikan keadilan dan ketegasan dalam menegakkan aturan.
Rektor Kasful Anwar menekankan bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan dengan cermat dan tanpa pandang bulu. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga integritas dan reputasi UIN STS Jambi sebagai lembaga pendidikan tinggi. Kampus tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi yang sesuai jika terbukti adanya pelanggaran serius.
Berikut adalah poin-poin langkah yang diambil UIN STS Jambi:
- Menonaktifkan DK dari jabatan wakil dekan.
- Memerintahkan pemeriksaan etik secara menyeluruh.
- Menghentikan sementara seluruh aktivitas yang mewakili institusi, termasuk mengajar, pengabdian, dan penelitian.
- Menegaskan komitmen untuk mengambil tindakan sesuai regulasi jika terbukti ada pelanggaran.
Imbauan Kampus Terhadap Spekulasi Publik
Dalam menyikapi kasus ini, Rektor Kasful Anwar juga meminta seluruh pihak untuk tidak berspekulasi. Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak menyebarluaskan informasi atau membangun narasi yang dapat memperkeruh situasi. Fokus harus tetap pada proses pemeriksaan yang sedang berjalan.
UIN STS Jambi berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan. Informasi resmi akan disampaikan setelah seluruh proses penelusuran dan pemeriksaan selesai. Kehati-hatian dalam menyikapi informasi yang beredar sangat diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman.
Kampus berharap agar semua pihak dapat menghormati proses hukum dan etik yang sedang berjalan. Dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga kondusivitas dan integritas UIN STS Jambi. Institusi ini akan terus berupaya menjaga kualitas pendidikan dan moralitas sivitas akademika.
Sumber: AntaraNews