LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terlibat Jaringan Narkoba, BNNP Jatim Ringkus Pemain Sepak Bola

Dari kasus ini, BNNP Jatim menangkap empat orang pelaku. Di antaranya, mantan pemain Persela Lamongan Eko Susan Indarto, mantan Ketua Askot Jakarta Utara Dedi A. Manik, pemain Liga 2 M. Choirun Nasirin dan seorang sopir bernama Novin Ardian.

2020-05-19 03:00:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur mengungkap komplotan sindikat narkotika yang melibatkan pemain sepak bola di Sidoarjo. Dari pengungkapan kasus ini, petugas menyita barang bukti sabu-sabut seberat 5 Kg lebih.

Dari kasus ini, BNNP Jatim menangkap empat orang pelaku. Di antaranya, mantan pemain Persela Lamongan Eko Susan Indarto, mantan Ketua Askot Jakarta Utara Dedi A. Manik, pemain Liga 2 M. Choirun Nasirin dan seorang sopir bernama Novin Ardian.

Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambadha mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya transaksi narkotika di sekitar kawasan Buduran, Sidoarjo. Setelah dilakukan pendalaman, petugas mendapati nama salah seorang tersangka bernama Nasirin.

Advertisement

"Setelah pendalaman ternyata diperoleh fakta-fakta yang mengindikasikan adanya transaksi narkotika jenis methapethamin yang dilakukan pelaku Nasirin," ujarnya, Senin (18/5).

Pendalaman yang dilakukan petugas mulai membuahkan hasil. Saat dibuntuti, Nasirin diketahui sedang menuju Hotel di kawasan Sedati, Sidoarjo. Ia diketahui menemui seseorang dalam kamar nomor 130.

Tak ingin pelaku lolos begitu saja, petugas pun melakukan penggerebekan. Hasilnya, Nasirin mengaku mendapatkan sejumlah barang tersebut dari tersangka Dedi Manik.

Advertisement

Petugas pun lalu melakukan pengembangan dari keterangan Nasirin. Hasilnya terungkap adanya clandestine laboratory atau lab tersembunyi di wilayah Mijen, Semarang.

"Di lokasi cluster Graha Taman Pelangi C3 nomor 3, BNNP Jatim mengungkap praktik clandestine laboratory dengan sisa prekusor narkotika jenis HCL dan asetone serta peralatan produksi lainnya," tegasnya.

Adapun total barang bukti yang disita dari para tersangka yaitu tujuh paket narkotika, yang masing-masing memiliki berat 1.030 gram, 1.032 gram, 1.033 gram, 1.030 gram, 1.032 gram, 107 gram dan 55 gram. Berat totalnya, 5.319 gram.

Selain itu, petugas juga menyita dua kartu ATM, delapan ponsel, satu sepeda motor, dua mobil, empat kompor listrik, satu timbangan digital, dua jerigen Asetone 30 liter, dua botol HCL 5 liter, enam gelas ukur, beberapa tabung tupperware, panci kecil, keranjang plastik, lima galon campuran prekusor, dua termometer stick dan satu kertas lakmus ph indikator.

"Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 129 huruf a dan huruf d juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," tegasnya.

Baca juga:
Polisi Gerebek Rumah Tempat Penyimpan 240 kg Ganja di Medan, 4 Orang Ditangkap
Pandemi Covid-19, Perempuan Residivis Narkoba Malah Jadi Kurir Sabu
Konselor Rehabilitasi Selundupkan Obat Terlarang untuk Narapidana
Polisi Gerebek Rumah di Kemang 4 Bulan Tanam Ganja Hidroponik
Cara Pusat Rehabilitasi di Ragunan Tangani Orang Ketergantungan Narkoba
Tembak Gembong Narkoba, Polisi Sita 100 Kg Sabu dan 4 Ribu Pil Happy Five

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.