LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terlalu Banyak, Polri Sulit Pantau Grup WhatsApp

Terlalu Banyak, Polri Pastikan Sulit Pantau Grup WhatsApp. Menurutnya, setiap satu masyarakat Indonesia memiliki lebih dari satu grup WA di ponselnya. Maka dari itu, sangat tidak mungkin polisi memantau seluruh grup WA dari ratusan juta pengguna.

2019-06-20 22:02:00
Polri
Advertisement

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo menerangkan, bahwa tak mungkin patroli siber memantau seluruh aplikasi pesan grup WhatsApp (WA). Alasannya, ratusan juta masyarakat Indonesia menggunakan aplikasi chat tersebut.

"Jadi kalau kita mau melakukan patroli yang lebih spesifik lagi langsung ke WA grup itu sangat kecil kemungkinan. Karena dari hasil survei lebih dari 300 juta masyarakat Indonesia menggunakan smartphone aktif," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/6).

Menurutnya, setiap satu masyarakat Indonesia memiliki lebih dari satu grup WA di ponselnya. Maka dari itu, sangat tidak mungkin polisi memantau seluruh grup WA dari ratusan juta pengguna.

Advertisement

"Kalau itu mau kita laksanakan patroli sangat tidak mungkin, sangat banyak sekali berapa juta lagi yang dipantau. Dengan kita memantau medsos saja sudah cukup luar biasa," terang Dedi.

Dirinya menambahkan, kegiatan patroli siber sudah dilakukan di media sosial oleh Polri, Kominfo, BSSN yang terus melakukan pemantauan. Dedi menyebut, pihaknya membidik akun-akun penyebar konten hoaks dan ujaran kebencian yang bersifat provokatif.

Dedi menjelaskan, akun tersebut akan diperingatkan lebih dahulu. Namun, jika penyebaran berita hoaks terlanjur masif dan membuat kegaduhan di medsos, maka akan ditindak hukum.

Advertisement

"Ketika penegakan hukum dilakukan seluruh alat bukti akan dicek. Alat bukti yg digunakan menyebarkan konten hoaks tersebut tentunya akan didalami. Misal HP itu akan didalami dan diperiksa laboratorium forensik digital," ucap Dedi.

Dari hasil forensik digital tersebut, kata Dedi, bisa ditemukan apakah pelaku memviralkan ke Facebook, Twitter maupun Instagram dengan konten berbentuk narasi, suara, video ataupun foto.

"Kemudian dia menyebarkan melalui apa juga bisa menggunakan WA baik personal maupun grup. WA grup tentunya akan didalami siapa saja yang ikut terlibat di dalam menyebarkan konten hoaks tersebut itu di dalami. Kalau terbukti melakukan perbuatan melawan hukum baru kita proses," sambungnya.

Menurut Dedi, patroli siber tetap menjaga hak privasi seseorang dan asas praduga tak bersalah tetap menjadi pedoman aparat kepolisan dalam penegakan hukum.

Baca juga:
Patroli WhatsApp Grup, Polri Tegaskan Cuma Buat yang Langgar Hukum
Wacana Polisi Razia WhatsApp Grup, Metode Penyadapan atau Bukan?
Moeldoko Sebut Polisi Razia WhatsApp Grup Demi Keamanan Nasional
Wiranto Beri Sinyal Bakal Ada Revisi UU ITE
Ingin Menikah, Pengancam Penggal Kepala Jokowi Ajukan Penangguhan Penahanan
Penahanan Ditangguhkan, Lieus Sungkharisma Turun 8 Kg Selama di Penjara

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.