Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Patroli WhatsApp Grup, Polri Tegaskan Cuma Buat yang Langgar Hukum

Patroli WhatsApp Grup, Polri Tegaskan Cuma Buat yang Langgar Hukum Brigjen Dedi Prasetyo. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo meluruskan, pemantauan grup dalam aplikasi percakapan privasi seperti Whatsapp ataupun yang sejenisnya tidak akan dilakukan pihak kepolisian. Hal itu lantaran menyinggung ranah pribadi.

"Kita hargai privasi seseorang. Kalau enggak melanggar hukum, ya ngapain," tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/6).

Menurut Dedi, penyidik baru akan menembus privasi dalam Whatsapp baik itu percakapan pribadi ataupun grup jika ada tindak pidana yang tampak dan dibuka ke publik.

"Jadi nggak ada mantau Whatsapp ya. Secara teknis, Dirsiber bekerja sama dengan Kominfo dan BSSN secara periodik melakukan patroli siber. Ketika menemukan suatu akun penyebar konten hoaks, diingatkan. Kalau misalkan dia masif, baru dilakukan penegakan hukum," jelas dia.

Dalam upaya penegakan hukum itu, barang bukti pun dikumpulkan. Termasuk menyidik berbagai capture konten yang sengaja dibuka ke publik lewat sosial media, hingga akhirnya menelusuri isi percakapan di Whatsapp pihak yang diduga terkait.

"Dalam penegakan hukum kan ditanya barbuknya, nah barbuk kamu apa untuk menyebarkan hoaks tersebut? Handphone. Nih handphone langsung dicek di lab forensik. Dicek alur komunikasinya ke mana. selain dia menyebarkan di medsos, dia menyebarkan di WhatsApp grup juga," kata Dedi

"Nah WhatsApp grup itu akan dipantau juga siapa yang terlibat langsung, secara aktif terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Kalau enggak, ya enggak. Gitu. Jadi bukan WhatsApp yang di handphone-handphone itu dipatroli," lanjutnya.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menambahkan, berbagai pengungkapan kasus hoaks, ujaran kebencian, hingga SARA di sosial media pun tidaklah langsung melalui penelusuran percakapan di Whatsapp para terduga pelaku.

"Pengungkapan kasus yang kemarin kita menggunakan WA itu adalah sebuah capture, bukan kita langsung mengawasi percakapan di WA itu. Jadi teman-teman, di dalam medsos itu kan ada yang bersifat tertutup dan terbuka. Jadi ketika di medsos yang tertutup itu seperti WA, lalu dicapture ke beberapa platform yang terbuka, itu menjadi mudah untuk dilakukan penyelidikan," beber Asep.

Artinya, tahapan yang dilakukan kepolisian dalam mengumpulkan barang bukti menjadi sah di mata hukum. Pasalnya, jika melakukan pemantauan langsung ranah privasi medsos seseorang tanpa adanya dasar pidana di dalamnya, maka hal tersebut dapat menjadi ilegal.

Barang bukti yang dikumpulkan menggunakan cara yang melawan aturan hukum, bisa ditolak di persidangan.

"Kemudian segala sesuatu yang bersifat investigasi terhadap bukti elektronik seperti itu, harus mendasari pada hukum. Jadi tidak bisa begitu saja kita masuk. Jadi semuanya harus dalam melalui prosedur dan mekanisme hukum," Asep menandaskan.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggaran Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Jemput Prabowo

Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggaran Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Jemput Prabowo

Nana Sudjana menyambut rombongan Prabowo dan tim kampanyenya terlihat dari foto yang beredar melalui aplikasi WhatsApp grup.

Baca Selengkapnya
Patroli Dialogis di Tempat Wisata, Perwira Polisi Memuji Penampilan Bripda Daffa 'Kau Dilihat-lihat Manis'

Patroli Dialogis di Tempat Wisata, Perwira Polisi Memuji Penampilan Bripda Daffa 'Kau Dilihat-lihat Manis'

Perwira Polda Bengkulu sekaligus konten kreator Puji Prayitno menyidak langsung anak buahnya yang sedang patroli.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019

Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019

Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.

Baca Selengkapnya
Bripda AN, Polisi di Kendari Ditangkap Terkait Kasus LGBT

Bripda AN, Polisi di Kendari Ditangkap Terkait Kasus LGBT

Bripda AN, saat ini masih diperiksa Propam Polda Sultra.

Baca Selengkapnya
Respons Polisi Atas Upaya Perlawanan Jubir TPN Aiman Usai Handphone Disita

Respons Polisi Atas Upaya Perlawanan Jubir TPN Aiman Usai Handphone Disita

Ade Safri menjamin penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.,

Baca Selengkapnya
Polisi Tembak Wanita saat Ngamar Bareng di Kendari

Polisi Tembak Wanita saat Ngamar Bareng di Kendari

Polisi itu kini diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya
Polisi Kampanyekan Pemilu Damai sambil Dengar Curhatan Warga

Polisi Kampanyekan Pemilu Damai sambil Dengar Curhatan Warga

Berbagai cara dilakukan Kepolisian dalam memastikan Pemilu 2024 berlangsung damai.

Baca Selengkapnya
HP Satu Keluarga Lompat dari Apartemen Rusak, Polisi Kesulitan Usut Kabar Kepergian ke Solo dan Hutang Pinjol

HP Satu Keluarga Lompat dari Apartemen Rusak, Polisi Kesulitan Usut Kabar Kepergian ke Solo dan Hutang Pinjol

Kesulitan melacak jejak digital satu keluarga itu setelah polisi melihat kondisi handphone sudah tidak utuh.

Baca Selengkapnya