Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wacana Polisi Razia WhatsApp Grup, Metode Penyadapan atau Bukan?

Wacana Polisi Razia WhatsApp Grup, Metode Penyadapan atau Bukan? Ilustrasi WhatsApp. ©2019 GadgetsNow

Merdeka.com - Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri akan melakukan pemantauan grup-grup WhatsApp alias patroli siber. Tujuannya untuk menanggulangi indikasi penyebaran informasi hoaks.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mendukung langkah tersebut. Menurut Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, konteks mendukung ini adalah membersihkan informasi-informasi hoaks yang ada di group Whatsapp. Sebab hal itu dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidakstabilan kondisi bangsa.

"Pihak berwenang itu memang punya hak untuk melakukan hal tersebut. Ini sesuai dengan aturan. Kemkominfo sendiri sifatnya hanya mendukung upaya pemberantasan penyebaran hoaks saja," ujar pria yang akrab disapa Nando ini kepada merdeka.com, Selasa (18/6).

Hal senada juga diutarakan oleh pengamat siber dari Vaksin.com, Alfons Tanujaya. Menurutnya, pihak kepolisian memiliki wewenang sendiri terkait hal ini. Tidak sembarangan memantau aktivitas pesan pribadi masyarakat.

"Soal pantau grup WA, kalau Polri memandang perlu saya pikir mereka memiliki kewenangan dan pertimbangan yang baik, Jadi tidak sembarangan melakukan pemantauan dan pihak WA harus mendukung hal ini apalagi kalau berkaitan dengan keamanan nasional," jelasnya.

"Kemkominfo dalam hal ini hanya pelaksana dan menuruti permintaan dari Polri. Jadi ya memang harus dukung. Kalau tidak Kemkominfo bisa disalahkan kalau terjadi kekacauan yang diakibatkan oleh WA grup yang mengacau tadi," tambahnya.

Lebih lanjut, Alfons mengutarakan, bahwa langkah yang dilakukan pihak kepolisian bukan berarti membuka enkripsi sistem WA yang menimbulkan persepsi aplikasi tersebut tidak aman.

"Polri memiliki metode tertentu untuk melakukan hal ini. Dan pihak WA harus mematuhi hal ini, apalagi dari institusi yang berwenang seperti Polri. Kalau tidak mereka harus bertanggung jawab atas akibat grup yang melakukan kekacauan jika tidak membantu Polri dalam menjalankan fungsinya. Polri kan institusi resmi negara. Kalau mereka bandel baru Kominfo yang turun tangan," terangnya.

Sementara itu, menurut Executive Director, Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, kalau yang dilakukan berbentuk penyadapan hal tersebut tidak boleh. Tetapi kalau dengan metode lain masih dibolehkan.

"Kalau berbentuk penyadapan tidak boleh. Kalau metode lain masih dibolehkan," katanya.

Dia pun menukil keputusan MK. Menurutnya, berdasarkan keputusan MK, hakim MK berpendapat penyadapan merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak privasi yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dan aturan penyadapan di UU ITE telah dibatalkan dan diharuskan diatur dalam UU tersendiri yang mengatur penyadapan.

Hakim Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 membatalkan Pasal 31 ayat (4) UU ITE karena tidak ada pengaturan yang baku mengenai penyadapan, sehingga memungkinkan terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.

"Maka dari itu, metode bagaimana mereka membaca data atau konten WA perlu secara transparan disampaikan ke publik. Sebab ini isu sudah lama beredar tapi selalu dikatakan pemerintah sebagai hoaks," tutur Heru.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Waspada! Modus Baru Penipuan: Ditagih Utang Rp1,6 Juta Lewat WhatsApp Meski Tak Pernah Ajukan Pinjaman

Waspada! Modus Baru Penipuan: Ditagih Utang Rp1,6 Juta Lewat WhatsApp Meski Tak Pernah Ajukan Pinjaman

Padahal wanita itu mengaku tak pernah melakukan peminjaman di platform tersebut.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.

Baca Selengkapnya
Cara Menyembunyikan Status Online di WA agar Tak Diganggu, Berikut Langkah Mudahnya

Cara Menyembunyikan Status Online di WA agar Tak Diganggu, Berikut Langkah Mudahnya

Berikut langkah-langkah mudah untuk menyembunyikan stasus online di WhatsApp (WA).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggaran Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Jemput Prabowo

Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggaran Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Jemput Prabowo

Nana Sudjana menyambut rombongan Prabowo dan tim kampanyenya terlihat dari foto yang beredar melalui aplikasi WhatsApp grup.

Baca Selengkapnya
Usai Aksi Kampus Menggugat, Guru Besar UGM Mengaku Dapat Pesan Makian via Whatsapp

Usai Aksi Kampus Menggugat, Guru Besar UGM Mengaku Dapat Pesan Makian via Whatsapp

Dalam pesan Whatsapp itu, dosen Fakultas Psikologi UGM ini dituding sebagai pendukung salah satu paslon capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
Daftar HP yang Tak Lagi Bisa Pakai WA di 2024

Daftar HP yang Tak Lagi Bisa Pakai WA di 2024

Berikut adalah daftar smartphone yang tidak dapat mengakses WhatsApp pada tahun 2024.

Baca Selengkapnya
240 Nama Grup Kocak untuk WhatsApp, Bisa Jadi Pilihan

240 Nama Grup Kocak untuk WhatsApp, Bisa Jadi Pilihan

Nama grup kocak WhatsApp biasa dipilih agar mudah diingat oleh para penggunanya.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah

Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah

Aiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Garang Bawa Pedang di Jalan, Tiga Remaja Tertunduk Lemas saat Bertemu Ibu usai Diciduk Polisi

Garang Bawa Pedang di Jalan, Tiga Remaja Tertunduk Lemas saat Bertemu Ibu usai Diciduk Polisi

Tiga remaja sok jago di jalanan tak berkutik saat digelandang ke Polsek Cibinong hingga ibu mereka dipanggil

Baca Selengkapnya