Terkendala bahasa, Polisi sulit periksa 38 WN China dicokok di Bogor
Terkendala bahasa, Polisi sulit periksa 38 WN China dicokok di Bogor. Polisi pun sudah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Bogor untuk melakukan pemeriksaan. Hal tersebut untuk memastikan WNA tersebut masuk secara legal atau ilegal.
38 warga China yang diamankan dari lokasi sebuah perusahaan tambang PT BCMG, di Cigudeg, Kabupaten Bogor, masih menjalani pemeriksaan. Namun, pihak kepolisian kesulitan dalam berkomunikasi lantaran WNA tersebut masih menggunakan bahasa asalnya.
Kasubag Humas Polres Bogor Ajun Komisaris Ita Puspita Lena mengatakan, saat ini puluhan WNA tersebut masih berada di Mapolres Bogor untuk didata dan dimintai keterangan.
"Kami masih kesulitan untuk meminta keterangan. Sebagian besar para WNA kesulitan berkomunikasi menggunakan bahasa Inggris. Mereka masih fasih menggunakan bahasa daerah asalnya," kata Ita, Kamis (3/8).
Menurut Ita, polisi pun sudah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Bogor untuk melakukan pemeriksaan. Hal tersebut untuk memastikan WNA tersebut masuk secara legal atau ilegal.
"Jika dalam pemeriksaan tak dapat menunjukkan bukti atau dokumen keimigrasian yang sah, mereka terancam dideportasi," kata Ita.
Sebelumnya, Kepolisian Sektor Cigudeg mengamankan 38 warga negara asing (WNA) asal China yang bekerja di sebuah perusahaan tambang PT Bintang Cinda Mineral Grup (BCMG), di Desa Banyuwangi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Cigudeg Kompol Yayan Sofyan menuturkan, para WNA tersebut langsung dibawa ke Mapolres Bogor pada Rabu (2/8) malam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini berawal dari ditemukannya belasan sepeda motor tanpa surat (bodong) di lokasi tersebut.
"Ada 14 motor tanpa surat-surat ditemukan di semak-semak perusahaan tersebut. Penemuan motor itu berasal dari informasi dari warga sekitar," ungkap Yayan.
Yayan menduga, sepeda motor itu digunakan para WNA yang bekerja di perusahaan tambang tersebut. Yayan mengaku, sudah mengantongi identitas si penadah motor bodong tersebut yang kini berstatus Daftar Pencairan Orang (DPO).
"Nanti kalau penadah motor bodongnya sudah ketangkap, baru keungkap siapa aja yang beli atau mempergunakan kendaraan itu," kata Yayan.
Baca juga:
Cokok 38 pekerja ilegal China di Bogor, polisi sita 14 motor bodong
Polisi tunda deportasi lima WN China pelaku cyber crime
143 WN China terlibat kejahatan Siber dideportasi
38 Tenaga asing ilegal asal China dicokok Polres Bogor
5 WN China penipuan online sindikat internasional akan dideportasi
5 WN China pelaku penipuan online di Semarang dideportasi
Hari ini, Polri deportasi seluruh WNA pelaku kejahatan cyber crime