Polisi tunda deportasi lima WN China pelaku cyber crime
Merdeka.com - Polda Metro Jaya masih menahan lima Warga Negara Asing (WNA) asal China yang terlibat penipuan cyber crime di Indonesia. Penyidik masih menyelidiki keberadaan paspor kelimanya serta otak pelaku di Indonesia.
"Mereka (5 orang yang ditahan) masih kita korek siapa yang memegang paspor. Paspor mereka itu yang masih kita kembangkan," ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Hendy Kurniawan ditemui di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (3/8).
"Kita masih periksa mereka, untuk tahu lebih detail kasus ini," sambungnya.
Selain itu, para tersangka yang masih ditahan, empat orang warga negara Taiwan dan satu orang asal Malaysia. Kelimanya hingga kini masih ditahan di Mapolda Metro Jaya.
"Masih di Polda, masih menunggu koordinasi dari pihak imigrasi kapan akan dideportasi, kalau kita hanya mengawal dan mengamankan mereka," katanya.
Sebelumnya, 143 Warga Negara China sudah dideportasi keimigrasian Indonesia. Mereka kembali ke negara asalnya dengan menumpangi pesawat sewaan atau Charter flight, Nomor penerbangan CZ 8683-8684, rute Tianjin China (TSN)- Jakarta (CGK) - Tianjin China (TSN). Nantinya akan ada dua jadwal penerbangan.
"Jadi kita bagi dua kelompok untuk pemberangkatan warga negara China ini," ujar Hendy.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sebelum dilakukan pendeportasian, para pelaku berada di polres Bandara Soekarno-Hatta dengan jumlah 5 bus. Nantinya deportasi akan dilaksanakan di terminal 2E.
Seperti diketahui, Tim Gabungan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri berhasil menangkap para pelaku kejahatan Cyber di tiga tempat, yakni Jakarta, Surabaya dan Bali. Di Jakarta diamankan sebanyak 29 WNA, Di Surabaya diamankan sebanyak 92 WNA serta di Bali diamankan 27 WNA
Para korban mereka adalah pejabat-pejabat China yang bermasalah sehingga para pelaku ini mengaku dapat menyelesaikan masalah para pejabat tersebut dengan meminta imbalan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya