LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terkait Status WNA Bupati Terpilih, KPU Sabu Raijua Tak Hadiri Sidang Gugatan

Kuasa hukum penggugat, Beny Taopan, menjelaskan bahwa para tergugat, baik KPU maupun pihak terkait, tidak hadir dalam persidangan. Majelis hakim memutuskan mereka akan dipanggil kembali untuk menghadiri persidangan berikutnya.

2021-03-02 11:26:17
Pilkada Kabupaten Sabu Raijua
Advertisement

Sidang gugatan mantan calon Bupati Sabu Raijua, Takem Raja Pono, terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua, yang menetapkan Orient Patriot Riwu Kore sebagai bupati terpilih, mulai digelar hari ini, Selasa (2/3). Sidang berlangsung tertutup di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Kupang.

Seusai sidang, kuasa hukum penggugat dari Law Office Rudy Kabunang Associate, Beny Taopan, menjelaskan bahwa para tergugat, baik KPU maupun pihak terkait, tidak hadir dalam persidangan. Majelis hakim memutuskan mereka akan dipanggil kembali untuk menghadiri persidangan berikutnya.

"Persoalan yang diajukan penggugat yakni mantan calon bupati Sabu Raijua, Takem Raja Pono, mengenai berita acara hasil pemilihan bupati, menyangkut dengan Orient Patriot Riwu Kore yang berkewarganegaraan Amerika Serikat," kata Benny.

Advertisement

Menurut Beny, jika seseorang ingin mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah, wajib berkewarganegaraan Indonesia. Karena itu, langkah hukum harus diambil, agar mendapat kepastian apakah keputusan dan penetapan KPU itu tepat atau tidak.

"PTUN menjadi ruang untuk menilai keputusan KPU itu sudah tepat atau tidak. Jika para tergugat tidak lagi hadir dalam sidang berikut, itu menjadi keputusan majelis hakim untuk menilai sikap itu. Apakah nanti ditinggalkan dengan proses ini tetap berjalan atau tidak, itu adalah kewenangan dari manjelis hakim," Tutup Beny.

Gugatan eks calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sabu Raijua, Takem Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba (TRP-HEGI) ini menyusul keputusan KPU menetapkan Orient P Riwu Kore-Thobias Uly, sebagai bupati dan wakil bupati terpilih, walaupun Orient berstatus warga negara Amerika Serikat.

Advertisement

Baca juga:
Kemendagri Tunda Pelantikan Bupati Sabu Raijua Imbas Kasus Kewarganegaraan AS
5 Kepala Daerah Terpilih di NTT Dilantik Jumat, Bupati Sabu Raijua Tunggu Kemendagri
Menyoal Pelantikan Bupati Terpilih Sabu Raijua
Polemik Kewarganegaraan Bupati Terpilih Sabu Raijua, Gugatan Disidangkan 3 Maret
Polemik Status WNA Bupati Terpilih Sabu Raijua Berlanjut ke KemenkumHAM

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.