Polemik Kewarganegaraan Bupati Terpilih Sabu Raijua, Gugatan Disidangkan 3 Maret
Merdeka.com - Gugatan eks calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sabu Raijua, Takem Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba (TRP-HEGI), segera disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Gugatan dilayangkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Orient P Riwu Kore-Thobias Uly, sebagai bupati dan wakil terpilih, walaupun Orient berstatus warga negara Amerika Serikat.
Kuasa Hukum Takem-Hegi, Rudy Kabunang, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima pemberitahuan persidangan dari PTUN Kupang. "Terhadap gugatan kami di PTUN Kupang sudah dikeluarkan surat panggilan persidangan pertama pada tanggal 3 Maret mendatang," kata Rudy, Selasa, (24/2).
Dengan dimulainya persidangan atas gugatan itu, Rudy meminta semua pihak tidak mengeluarkan kebijakan apa pun yang dapat mengakibatkan keputusan hukum yang saling bertentangan. "Kami mengapresiasi tindakan Mendagri sehubungan rencana atau pembahasan tentang status kewarganegaraan. Sebagai masukan, sebenarnya tentang status kewarganegaraan sudah ada undang-undang yang mengatur hal tersebut," ucapnya.
Rudy menjelaskan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memuat pasal yang mengatur tentang kehilangan kewarganegaraan. "Akan kehilangan kewarganegaraan jika seseorang warga Negara Indonesia menerima kewarganegaraan lain. Kedua, menerima paspor atau surat jenis paspor, dan yang ketiga tidak melepas kewarganegaraan itu walau ada kesempatan," ungkapnya.
Dia berharap pemerintah tidak gamang membuat keputusan dalam kasus dua kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore. "Pemerintah tidak boleh gamang atau galau. Ini fakta hukum sudah ada, bukti materiil sudah ada. Undang-undang yang mengatur tentang kewarganegaraan sudah ada," jelas Rudy.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Permintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca SelengkapnyaBupati Kendal beri ucapan selamat kepada Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaKeberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaAnggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian dari upaya mencari kebenaran.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaMuhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaBagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca Selengkapnya