LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terima Uang 'Panas', Staf BNN Kota Pematang Siantar Dituntut 2 Tahun Penjara

Seorang staf Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematang Siantar, Hino Mangiring Pasaribu (35), didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi karena menerima uang untuk mengurus kasus yang ditangani instansi itu. Dia dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

2018-11-12 22:48:00
Kasus Suap
Advertisement

Seorang staf Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematang Siantar, Hino Mangiring Pasaribu (35), didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi karena menerima uang untuk mengurus kasus yang ditangani instansi itu. Dia dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herianto Siagian di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/11). Menurut JPU, Hino telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara, dia telah menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Advertisement

"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Hino Mangiring Pasaribu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan," kata Herianto di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni.

Setelah mendengarkan amar tuntutan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pekan depan dengan agenda pleidoi atau pembelaan dari terdakwa.

Hino merupakan warga Jalan Renville, Merdeka, Siantar Timur, Pematang Siantar. Dia sehari-hari bertugas PNS pengolah data pada BNN Kota Pematang Siantar.

Advertisement

Dia terjerat perkara tindak pidana korupsi ini berawal dari penangkapan yang dilakukan BNN Kota Pematang Siantar terhadap Muhammad Saleh Nasution dan Budi Atomi di Rambung Merah Pematang Siantar, Rabu (23/8/2017). Keduanya diringkus karena kasus kepemilikan narkotika.

Saat ditangkap, Budi mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja yang dibeli dari Joko Susilo (terdakwa dalam berkas terpisah) pada April 2017. Hino mencurigai Joko terlibat dalam kepemilikan narkotika itu dan selanjutnya akan diterbitkan daftar pencairan orang (DPO) atas namanya.

Joko yang ketakutan dan mencari nomor handphone Hino. Dia ingin berkomunikasi agar namanya tidak masuk dalam DPO pada BNN Kota Pematang Siantar.

Jumat (25/8/2017) sore, Joko menghubungi Hino. Mereka sepakat bertemu di depan Bank Mandiri Jalan Sudirman Pematang Siantar, pada malam harinya.

Saat pertemuan, Hino tidak melihat Joko di lokasi yang disepakati. Dia bergerak ke kios rokok di Jalan WR Supratman, Proklamasi, Siantar Barat, Kota Pematang Siantar yang letaknya berhadapan dengan Bank Mandiri, Jalan Sudirman Pematang Siantar.

Di sana Hino membeli air mineral, lalu duduk di belakang kios. Sekitar 15 menit berselang, Joko mendatanginya.

Setelah bertemu, Joko bertanya tentang Soleh dan Budi, dua temannya yang ditangkap BNN Kota Pematang Siantar. Singkat cerita, Joko pun bertanya tentang penghapusan namanya dari DPO BNN Kota Pematang Siantar. "Om kalau menghapus DPO-nya gimana itu Om? Karena kudengar ada namaku Om. Kalau kukasih 5 ribu (Rp 5 juta) bisa itu Om, supaya bersihkan namaku," tanyanya.

Hino menjawab "Nantilah kutanyakan dulu, bukan aku yang memeriksa masalah itu, enggak tahu aku."

Kemudian Joko Susilo mengatakan "Om kalau Ninja hijau 2 ribu (Rp 2 juta) gimana Om, bisa Om?"

Saat berbincang-bincang, Joko menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta kepada Hino. Uang itu dimasukkannya ke saku celana sebelah kiri.

Saat Hino dan Joko akan pulang, mereka ditangkap polisi. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Pematang Siantar dan ditahan. Penahanan Hino ditangguhkan sejak 4 September 2017. Kasusnya tetap diproses, dia dan Joko diadili.

Baca juga:
Ongkos Politik Anak Amin Santono senilai Rp 1,2 M Disebar ke DPC PKB
PNS Pemkab Bekasi & Manajemen Lippo Diperiksa KPK Terkait Suap Izin Meikarta
Cegah Marak Praktik Suap, Pemerintah Disarankan Perbaiki Proses Perizinan
KPK Minta Imigrasi Periksa Andi Sofyar Usai Jadi Saksi di Pengadilan
KPK Kembali Sita Tanah Milik Adik Zulkifli Hasan Terkait Kasus Pencucian Uang
KPK Kembali Periksa Bupati Lampung Selatan Nonaktif

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.