Terima Suap, 10 Mantan Anggota DPRD Kota Malang Divonis Berbeda
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis berbeda kepada sepuluh mantan anggota DPRD Kota Malang dalam perkara suap. Selain hukuman badan, mereka juga dipaksa untuk mengembalikan kerugian negara.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis berbeda kepada sepuluh mantan anggota DPRD Kota Malang dalam perkara suap. Selain hukuman badan, mereka juga dipaksa untuk mengembalikan kerugian negara.
Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana dalam putusannya mengatakan, hal yang menjadi pertimbangan memberatkan adalah tindakan para terdakwa dianggap bertentangan dengan program pemerintah terkait tindak pemberantasan korupsi.
"Sedangkan yang meringankan, semua terdakwa telah mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangannya," katanya, Kamis (4/4).
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, untuk terdakwa Arief Hermanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Erni Farid, Teguh Mulyono, Choirul Amri dan Harun Prasodjo divonis pidana penjara dengan 4 tahun 1 bulan.
"Sedangkan tiga terdakwa lainnya, Sony Yudiarto, Teguh Puji Wahyono divonis 4 tahun 2 bulan penjara. Sedangkan terdakwa atas nama Mulyanto divonis dengan 4 tahun 6 bulan penjara. Selain itu semua terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara," kata Cokorda.
Dalam putusan hakim ini, jaksa menerima putusan untuk semua terdakwa, terkecuali vonis yang dijerat kepada Sony Yudiarto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suharmanto mengatakan, ada beberapa hal yang membuat jaksa memilih pikir-pikir dengan putusan terdakwa Sony. Sebab, terdakwa Sony hingga kini belum mengembalikan uang kerugian negara yang dibebankan padanya.
"Karena memang terdakwa ini belum mengembalikan uang itu," ucapnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap kasus suap yang melibatkan sejumlah mantan anggota DPRD Kota Malang periode 2014 hingga 2019. Mereka diduga menerima hadiah terkait dengan Pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dari Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode tahun 2013 hingga 2018.
Baca juga:
Terima Suap, 12 Anggota DPRD Kota Malang Dituntut Berbeda oleh Jaksa
Membuat Saksi Takut, Mantan Anggota DPRD Kota Malang Mulyanto Dituntut Paling Tinggi
Sepuluh Mantan Anggota DPRD Kota Malang Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara
Aksi Grace Natalie Sobek Amplop di DPRD Kota Malang
Mantan Anggota DPRD Kota Malang Ramai-ramai Kembalikan Uang Suap ke KPK
10 Mantan Anggota DPRD Malang Jalani Sidang Lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya