Membuat Saksi Takut, Mantan Anggota DPRD Kota Malang Mulyanto Dituntut Paling Tinggi
Merdeka.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut lebih tinggi terdakwa Mulyanto, mantan anggota DPRD Kota Malang dalam kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015. Alasannya, dia telah menekan salah satu saksi sehingga membuatnya takut di persidangan.
Alasan inilah yang disampaikan jaksa penuntut umum KPK, Arief Suhermanto. Jaksa menemukan fakta persidangan, jika terdakwa telah melakukan tekanan pada salah seorang saksi terkait dengan kasus suap yang tengah membelitnya.
Dalam kasus ini, terdakwa Mulyanto dituntut jaksa selama 6 tahun penjara. Tuntutan ini paling tinggi, dibandingkan tuntutan terhadap terdakwa lainnya yang hanya 4 hingga 5 tahun.
Arief menceritakan, pada salah satu persidangan sebelumnya, ada saksi bernama Imam Fauzi yang memberikan keterangan berbeda dengan persidangan pada kasus suap yang menjerat 12 terdakwa mantan anggota DPRD Kota Malang sebelumnya.
Perbedaan keterangan ini yang sempat membuat saksi kesulitan tidur dan tidak tenang. Hingga akhirnya, dia menyurati jaksa dan minta untuk dihadirkan kembali dalam persidangan.
"Saat dihadirkan kembali itu lah, terungkap dalam persidangan, bahwa ketika hendak sidang, ketika di musala ia disamperin saudara Mulyanto dan mengatakan agar hati-hati dalam memberikan keterangan seperti itu. itu yang membuatnya agak was-was saat itu," ungkapnya, Rabu (13/3).
Dia menambahkan, tekanan itu lah yang dianggap jaksa, sebagai pemberat dalam pertimbangan tuntutannya. "Dia (mulyanto) mempengaruhi kesaksian yang seharusnya memberikan keterangan bebas dipersidangan, tanpa tekanan apapun. Karena ini bisa mengaburkan fakta-fakta yang lain," tambahnya.
Sebelumnya, sepuluh orang mantan anggota DPRD Kota Malang dituntut bervariasi oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Mereka diduga terlibat kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015 lalu.
Pada terdakwa Erni Farida 4 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Untuk terdakwa Soni Yudiarto, 5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 2 bulan.
Kemudian, terdakwa Harun Prasojo 4 tahun 3 bulan dan denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan. Teguh Puji Wahyono, 4 tahun 3 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Selanjutnya, terdakwa Choirul Amri dituntut 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Lalu, terdakwa Arief Hermanto 4 tahun 3 bulan dan denda 200 juta subsider 2 bulan. Teguh Mulyono 4 tahun 6 bulan dan denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Untuk terdakwa Mulyanto dituntut 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan Choeroel Anwar dituntut 4 tahun 3 bulan dan denda 200 juta subsider 2 bulan. Terakhir, Suparno Hadi Wibowo dituntut 4 tahun 6 bulan dan denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Selain hukuman badan, para terdakwa juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun untuk tidak dipilih. Dalam kasus ini, para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU no 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya