LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terganjal moratorium, usulan pemekaran 318 daerah masih dikaji pemerintah pusat

Terganjal moratorium, usulan pemekaran 318 daerah masih dikaji pemerintah pusat. Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik mengatakan, Kemendagri masih menunggu evaluasi terkait kebijakan moratorium.

2018-09-01 04:33:00
Otonomi Daerah
Advertisement

Sampai Agustus 2018, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerima usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) dari 318 wilayah. Namun, sejauh ini, pemerintah belum bisa mengabulkannya.

Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik mengatakan, Kemendagri masih menunggu evaluasi terkait kebijakan moratorium.

Akmal menyebut, evaluasi kebijakan moratorium akan menjadi acuan layak atau tidaknya wilayah provinsi, kota, atau kabupaten untuk dimekarkan. Dengan kata lain, tidak semua daerah yang mengusulkan otonomi baru akan disetujui.

Advertisement

"Ini parameternya jelas. Lebih kepada kapasitas sumber daya alam, sumber daya manusianya, kesiapan infrastruktur dan tingkat ekonomi masyarakatnya. Tidak ujug-ujug jadi daerah otonom, tapi harus ada persiapan," ucap Akmal, di Bogor, Jumat (31/8).

Akmal menambahkan, apabila moratorium itu dicabut, usulan daerah otonomi baru pun akan mengacu pada peraturan baru yang dalam waktu dekat ini bakal rampung.

"Evaluasinya menunggu PP (Peraturan Pemerintah) tentang desain besar penataan daerah. Sekarang sudah capai 85 persen," kata dia.

Advertisement

Di sisi lain, sambung Akmal, Kemendagri telah merampungkan peraturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Regulasi lainnya yang telah rampung, kata Akmal, yakni Perpres Nomor 91 Tahun 2015 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekda serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Adapun regulasi yang belum rampung dan masih dalam proses sebanyak 18 peraturan pemerintah.

"Total regulasi terkait UU nomor 23 Tahun 2014 ada 19 peraturan, termasuk di antaranya dua peraturan pemerintah, dua Perpres, serta satu Permendagri," sebutnya.

"Untuk 18 regulasi yang belum selesai, sebagian besar masih dalam proses harmonisasi di Kemenkum HAM dan proses penetapan di Sesneg," sambung dia.

Baca juga:
Ditahan KPK, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bantah terima suap
OTT Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah diduga terkait dana otonomi daerah
Wapres JK gelar rapat bersama Menkeu dan Mendagri bahas DAK 2019
Intip lebih dalam BMS SMKN 1 Pinrang yuk
Pembentukan DOB Kabudaya Perbatasan segera dilaporkan ke Jokowi
Megawati minta Undang-Undang Otonomi Daerah direvisi
Bos Bappenas ungkap alasan pembangunan terpusat di Jakarta

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.