LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung di Aceh Besar Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh kepada terdakwa pemerkosa anak kandung berinisial SUR (45).

2021-10-12 17:13:35
Pemerkosaan Anak
Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh kepada terdakwa pemerkosa anak kandung berinisial SUR (45).

"Senin kemarin kita nyatakan kasasi, dan kami akan mengirimkan memori kasasinya dalam minggu ini," kata Kasubsi Penkum Kejari Aceh Besar Ardiansyah di Aceh Besar, Selasa (12/10).

Sebelumnya, Mahkamah Syar'iyah Aceh memvonis bebas SUR (45). Pria ini didakwa memerkosa putri kandungnya.

Advertisement

Putusan bebas dengan Nomor 22/JN/2021/MS Aceh itu dibacakan majelis hakim dalam sidang banding yang berlangsung di Mahkamah Syar'iyah Aceh, Selasa (28/9).

Padahal sebelumnya, pada sidang di tingkat pertama terdakwa SUR divonis bersalah oleh Mahkamah Syar'iyah Jantho Aceh Besar. Dia dijatuhi hukuman 180 bulan penjara dan akhirnya menempuh upaya banding ke Mahkamah Syar'iyah Aceh.

Ardiansyah melihat ada perbedaan pendapat antara hakim Mahkamah Syar'iyah Jantho Aceh Besar dengan Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh dalam melihat kasus ini. Menurut dia, ada alat bukti keterangan korban yang tidak menjadi perhatian Mahkamah Syar'iyah Aceh, seperti bukti visum et repertum

Advertisement

"Secara hukum kami melihat visum et repertum tidak dianggap sebagai alat bukti," jelas Ardiansyah seperti dilansir Antara.

Diketahui, vonis bebas itu diputuskan hakim dengan beberapa pertimbangan, di antaranya menyatakan bahwa hasil visum et repertum yang dilakukan ahli secara medis tidak dapat dibantah kebenarannya.

Namun, keterangan ahli menyatakan bahwa rudapaksa telah terjadi lebih dari lima hari dari tanggal pemeriksaan visum, sehingga dapat dipahami rusaknya selaput dara anak korban sebelum tanggal 14 Januari 2021 (sebelum dugaan terjadi).

Di samping itu, ahli menerangkan tidak dapat memastikan benda tumpul yang digunakan untuk mencederai anak korban. Selanjutnya, ahli tidak menerangkan pelaku yang melakukan tindakan yang berakibat cederanya selaput dara anak korban.

Mahkamah Syar'iyah Aceh berpendapat bahwa hasil visum et repertum tersebut tidak dapat dijadikan bukti bahwa terdakwa telah melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana dakwaan JPU.

Baca juga:
Sepanjang 2021, Tiga Pemerkosa Anak Divonis Bebas di Aceh
Aksi Bejat Pria di Medan Cabuli Anak Tiri Terungkap dari Pemeriksaan Kesehatan
Ayah yang Dituduh Cabuli 3 Anaknya Siap Jika Diperiksa Lagi
Polri Dikritik Soal Kasus Pencabulan Luwu Timur: Kami Tidak Pernah Mengkhianati Tugas
Terduga Pelaku Pencabulan di Luwu Timur Lapor Polisi, LBH Nilai Bentuk Intimidasi
Kompolnas Sarankan Polisi Gunakan Bantuan CSI Cari Bukti Pemerkosaan di Luwu Timur

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.