LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terdakwa e-KTP sebut jatah Setnov berasal dari hardware dan AFIS

Terdakwa e-KTP sebut jatah Setnov berasal dari hardware dan AFIS. Jatah tersebut, dikatakan Sugiharto merupakan tanggungan Anang Sugiana Sudiharjo selaku Direktur PT Quadra Solution dan peserta konsorsium.

2018-01-25 22:08:24
Sidang Setya Novanto
Advertisement

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Dalam Negeri sekaligus terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Sugiharto sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Setya Novanto. Dalam keterangannya, Setya Novanto disebut menerima jatah dari proyek e-KTP pada pengadaan AFIS.

Jatah tersebut, dikatakan Sugiharto merupakan tanggungan Anang Sugiana Sudiharjo selaku Direktur PT Quadra Solution dan peserta konsorsium.

"Ini percakapan bahas apa?" tanya jaksa penuntut umum kepada Sugiharto, Kamis (25/1).

Advertisement

"Jatah, porsi (tanggungan komitmen fee) Anang," jawab Sugiharto.

"Porsi Anang darimana?" tanya jaksa lagi.

"Dari hardware sama AFIS," ujar Sugiharto.

Advertisement

Percakapan yang direkam oleh Johannes Marliem itu pun mengungkap jatah yang ditanggung Anang diperuntukan terhadap Setya Novanto.

"Yang ditagih Andi jatahnya siapa?" tanya jaksa.

"Jatahnya SN," ujarnya.

Seperti diketahui, atas kasus ini, Setya Novanto didakwa memperkaya diri sendiri sebesar USD 7,3 juta dan menerima jam tangan mewah merek Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar dari Johannes Marliem dan Andi Narogong.

Pria yang kerap disapa Setnov tersebut didakwa oleh jaksa penuntut umum pada KPK dengan pasal 2 ayat 1 huruf a atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga:
KPK: Belum terlambat bagi Novanto buka aktor di balik kasus korupsi e-KTP
Dokter Bimanesh usai diperiksa KPK
Setya Novanto kembali jalani sidang lanjutan terkait e-KTP
SBY disebut di sidang e-KTP, Demokrat bilang 'Itu politis itu, itu fitnah'
Sugiharto bantah kesaksian Andi Narogong soal modal awal proyek e-KTP
Polri sebut eks ajudan Setnov sudah diperiksa KPK, kini berdinas di Polda Metro
Mirwan Amir akui pernah beri saran SBY agar proyek e-KTP dihentikan tapi ditolak

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.