LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terdakwa 32 Kilogram Narkotika di Banjarmasin Divonis Seumur Hidup

Kedua terdakwa sebelumnya ditangkap Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 18 Januari 2020 di Kota Banjarmasin dengan barang bukti 32.615,48 gram atau lebih kurang 32 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.

2020-10-27 03:32:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Majelis hakim memvonis seumur hidup kedua terdakwa perkara 32 kilogram narkotika dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Terdakwa SA dan JY terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sehingga dihukum pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Mochamad Yuli Hadi ketika membacakan putusan, Senin (26/10).

Vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ira yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa hukuman pidana seumur hidup. Ira pun mengaku pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut.

Advertisement

Senada disampaikan kuasa hukum kedua terdakwa Fauzan Ramon yang menyatakan pikir-pikir dan akan mendiskusikan kepada pihak keluarga terdakwa langkah selanjutnya.

"Masih ada upaya hukum seperti banding hingga kasasi. Semua dikembalikan kepada terdakwa dan keluarganya nanti," kata Fauzan.

Kedua terdakwa sebelumnya ditangkap Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 18 Januari 2020 di Kota Banjarmasin dengan barang bukti 32.615,48 gram atau lebih kurang 32 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Advertisement

Selain jeratan Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, penyidik juga menjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap kedua terdakwa yang masih proses penyidikan di Kepolisian.

Baca juga:
Polisi Sulteng Tangkap Dua Kurir Pembawa Sabu 7,3 Kg
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp6 Miliar di Sumut, Begini Kronologinya
Kapolda Riau Bekuk Anak Buah Bawa 16 Kg Sabu: Bukan Polisi Lagi, Pengkhianat Bangsa
Orang Tua Dipenjara, Bocah 4 Tahun di Deli Serdang Dianiaya Paman dan Bibi
5 Cara Menghindari Narkoba dan Penyalahgunaannya di Masyarakat, Wajib Tahu
Polres Inhil Gagalkan Peredaran Sabu 50 Kilogram

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.