LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terbangkan Balon Udara Isi Mercon & Meledak di Klaten, 5 Warga Magelang Tersangka

Lima orang tersangka diamankan kurang dari 24 jam usai kejadian. Kelima tersangka merupakan warga Kecamatan Srumbung, Magelang.

2021-05-18 18:47:02
balon udara
Advertisement

Sebuah balon jatuh di atas rumah warga Dukuh Krapyak Desa Sabrang Kecamatan Delanggu Klaten, Senin (17/5). Peristiwa itu mengejutkan warga. Sebab, jatuhnya balon disertai bunyi ledakan mercon yang cukup keras.

Bahkan ledakan tersebut terjadi dua kali. Hingga menggetarkan genteng rumah warga di sekitarnya. Beruntung tak ada korban jiwa maupun terluka akibat kejadian itu. Namun, satu kaca rumah warga pecah.

Sat Reskrim Polres Klaten bergerak cepat. Lima orang tersangka diamankan kurang dari 24 jam usai kejadian. Kelima tersangka merupakan warga Kecamatan Srumbung, Magelang.

Advertisement

"Dari temuan-temuan di TKP (tempat kejadian perkara) baik berdasarkan balon udaranya, kemudian berdasarkan merconnya, kemudian temuan-temuan seperti sumbu dan ukuran plastiknya sehingga menghubungkan kami dengan tersangka. Mereka kebetulan beralamat di Magelang." ujar Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (18/5).

Dia menceritakan kronologi kejadian. Kelima tersangka membuat balon udara setinggi 3 meter sebanyak dua buah. Kelima tersangka kemudian menerbangkannya di sekitar rumah mereka di Kabupaten Magelang.

Pada penerbangan yang pertama hari Sabtu (15/5), balon berhasil diterbangkan setinggi sekitar 150 meter. Setelah mercon meledak di udara, balon kemudian jatuh ke tanah. Namun saat peluncuran balon kedua, mercon yang dikaitkan tidak meledak. Balon udara tersebut justru terbang jauh dari pandangan. Balon udara itu jatuh dan meledak di wilayah Klaten.

Advertisement

"Pada Senin kemarin itu, balon diterbangkan dari Magelang pukul 07.00 WIB. Kemungkinan karena sumbu terputus sehingga saat terbang mercon besar tidak meledak. Setelah ditunggu selama 1 jam hingga tidak terlihat, mereka akhirnya bubar dan pulang." jelas Kapolres.

Kelima tersangka memiliki peran masing-masing dalam merakit balon udara berisi mercon tersebut. Tersangka AG (18), berperan mengumpulkan kertas pembungkus petasan. Kemudian tersangka AP (20) berperan membuat kerangka lingkaran balon dari bambu.

"Kemudian tersangka NT (33), bertugas membuat pengapian dari kain. Barang bukti kainnya juga ada. Kain itu sebagai sumbu untuk menerbangkan balon udara," jelasnya.

Sedangkan tersangka MW, (25) berperan membuat selongsong dengan peralon dan kertas. Terakhir adalah tersangka N (23) berperan merakit balon menggunakan plastik dan lakban

Salah satu tersangka AG mengaku pembuatan balon udara membawa petasan itu dimaksudkan untuk memeriahkan Lebaran. AG mengatakan, kegiatan menerbangkan balon udara dengan mercon sudah dua kali dilakukan.

"Tidak menyangka kalau kejadiannya seperti ini. Untuk membuat satu balon udara biayanya sekitar Rp1,5 juta," terang AG.

Atas perbuatannya yang membahayakan keselamatan orang lain, para tersangka dijerat dengan pasal pasal 1 ayat (1) Jo Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan Bahan Peledak.

"Ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tinggginya 20 tahun subsider Pasal 188 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke – 1e KUHP," beber Kapolres.

Sementara itu perwakilan Kementerian Perhubungan Udara Aditya yang turut dihadirkan dalam konferensi pers menjelaskan, penerbangan balon udara yang tidak terkendali sangat membahayakan pesawat. Apalagi jika memasuki jalur jalur lintasan pesawat udara.

"Selain membahayakan pesawat udara, juga dapat membahayakan masyarakat sebagaimana terjadi di Klaten ini di mana balon tersebut akhirnya jatuh dan menimbulkan kerugian harta benda." katanya.

Aditya menghimbau masyarakat lebih memperhatikan faktor keselamatan dalam menerbangkan balon udara. Masyarakat harus mematuhi syarat-syarat penerbangan balon udara sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 40 tahun 2018

"Kami tidak melarang untuk penerbangan balon tetapi harus memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan tujuannya tidak lain adalah untuk menjamin keselamatan bersama," ucapnya.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain, balon udara hanya boleh terbang setinggi 150 meter. Tidak diperbolehkan terbang bebas tanpa tali. Kemudian harus memiliki warna yang mencolok.

"Yang pertama tentunya tidak boleh balon itu tidak terkendali, harus ada tali pengikatnya. Harus mempunyai warna yang mencolok untuk ketinggian terbang atau ketinggian dari balon tersebut sudah ditentukan juga maksimum 150 meter," jelasnya

Selain itu, masyarakat harus memperhatikan jarak aman pada kawasan keselamatan operasi penerbangan. Yang mana masyarakat dilarang menerbangkan benda apapun termasuk balon udara pada radius 15 km dari bandara.

Baca juga:
Buntut Balon Udara Raksasa Jatuh Kena Kabel Listrik, Polres Madiun Larang Hal Ini
Pemkot Pekalongan Ajak Masyarakat Tak Terbangkan Balon Udara saat Lebaran
Peringati Peristiwa Ledakan, Warga Terbangkan Balon di Pelabuhan Beirut
Aksi Mendebarkan David Blaine Terbang dengan Balon Hingga Ribuan Meter
Aksi Warga Palestina Serang Israel Pakai Balon
Siap Diterbangkan, 78 Balon Udara di Pekalongan Disita Polisi

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.