Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buntut Balon Udara Raksasa Jatuh Kena Kabel Listrik, Polres Madiun Larang Hal Ini

Buntut Balon Udara Raksasa Jatuh Kena Kabel Listrik, Polres Madiun Larang Hal Ini Ilustrasi Balon Udara. ©AFP PHOTO

Merdeka.com - Sebuah balon udara berukuran raksasa jatuh mengenai jaringan kabel lisrik di Desa Kepet, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur pada Sabtu (15/5/2021) pagi.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @madiun_info, Senin (17/5), tampak sebuah balon udara raksasa berwarna bening perlahan-lahan jatuh ke arah jaringan kabel listrik. Para warga di dekat lokasi kejadian tampak berupaya menghalau balon udara tersebut supaya jatuh ke arah lain, namun upaya itu tak berhasil.

Balon udara raksasa itu jatuh mengenai jaringan kabel listrik sebelum akhirnya dievakuasi oleh para warga yang berkumpul di areal persawahan yang menjadi TKP.

Sempat Terdengar Ledakan Keras

      Lihat postingan ini di Instagram      

Sebuah kiriman dibagikan oleh Informasi Madiun Raya (@madiun_info)

Bersamaan dengan peristiwa jatuhnya balon udara raksasa tersebut, sempat terdengar ledakan keras. Namun belum diketahui ledakan tersebut bersumber dari sisa petasan atau berasal dari gangguan di jaringan lsirik yang tertimpa balon udara.

“Sempat terdengar ledakan keras, namun belum diketahui berasal dari sisa petasan atau karena gangguan di jaringan listrik akibat tertimpa balon. Menaikkan balon udara menjadi tradisi masyarakat sekitar. Meski telah dilarang namun banyak warga yang masih nekat melakukannya,” tulis Instagram @madiun_info.

Larangan Menerbangkan Balon Udara

kapolres madiun akbp bagoes wibisono

©2021 Merdeka.com/polri.go.id

Lebih lanjut, pasca Idulfitri 1442 Hijriah, Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono mengimbau masyarakat tidak menerbangkan balon udara ataupun membuat petasan.

Meskipun balon udara yang jatuh menimpa jaringan listrik tidak berasal dari wilayah Kabupaten Madiun, Kapolres Madiun tetap mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Madiun tidak mengadakan kegiatan pembuatan, penerbangan, festival maupun kegiatan sejenis yang terkait dengan balon udara.

Perwira dengan dua melati di pundaknya ini juga meminta jajaran Polsek, khususnya Bhabinkamtibmas untuk terus mengedukasi masyarakat terkait larangan membuat dan meledakkan petasan, serta melarang menerbangkan balon udara tanpa awak.

“Pelaku akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku, jika masih ada yang nekat menerbangkan balon udara,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Polri, Senin (17/5).

Menurutnya, menerbangkan balon udara maupun membuat petasan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Karena itu, saya imbau untuk tidak menerbangkan balon udara maupun membuat petasan. Mari kita ciptakan suasana Kamtibmas yang aman dan kondusif,” ajaknya.

(mdk/rka)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP