LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Temui anggota DPR, Ketua MK disanksi ringan Dewan Etik

Meski mendapat sanksi, Arief Hidayat disebut tak terbukti melobi anggota DPR.

2018-01-16 16:48:37
Mahkamah Konstitusi
Advertisement

Dewan Etik Mahkamah Konstitusi menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat terbukti melakukan pelanggaran ringan kode etik hakim terkait dengan dugaan lobi dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Arief diduga melobi anggota Komisi III DPR terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi.

"Hakim Terlapor (Arief) terbukti melakukan pelanggaran ringan, terhadap kode etik perilaku hakim konstitusi," ujar juru bicara MK Fajar Laksono seperti dilansir Antara, Selasa (16/1).

Berdasarkan pemeriksaan oleh Dewan Etik pada 11 Januari 2018, Arief dijatuhi sanksi berupa teguran lisan. Kendati demikian, Fajar mengatakan bahwa hasil pemeriksaan Dewan Etik tidak membuktikan adanya upaya lobi-lobi politik terhadap beberapa anggota DPR, terkait dengan pencalonan Arief kembali menjadi hakim konstitusi pada periode berikutnya.

Advertisement

Fajar menjelaskan bahwa poin pelanggaran terdapat pada kehadiran Hakim Terlapor yaitu Arief Hidayat pada suatu acara yang diselenggarakan di sebuah hotel di Jakarta Pusat.

"Poin pelanggarannya ada di kehadiran Hakim Terlapor di MidPlaza yang tanpa disertai surat undangan resmi," ujar Fajar.

Dalam acara tersebut Arief terbukti menemui sejumlah pimpinan Komisi III DPR RI. "Hal inilah yang dinilai oleh Dewan Etik sebagai suatu pelanggaran ringan terhadap kode etik," jelas Fajar.

Advertisement

Beberapa waktu lalu sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) melaporkan Arief Hidayat ke Dewan Etik MK atas dugaan adanya upaya lobi-lobi oleh Arief kepada pimpinan Komisi III DPR, supaya kembali meloloskan sebagai hakim konstitusi pada periode berikutnya.

Baca juga:
Komisi II DPR keberatan verifikasi faktual parpol
Soal verifikasi faktual, PAN sebut putusan MK ganggu persiapan Pemilu 2019
Peta Pilpres pasca putusan MK, Prabowo diprediksi tak nyapres
MK tolak gugatan presidential threshold, siap-siap ada capres tunggal
MK tolak uji materi presidential threshold

(mdk/rzk)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.