MK tolak gugatan presidential threshold, siap-siap ada capres tunggal
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 222 yang mengatur ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold/PT). Bagi parpol yang akan mengusung pasangan capres dan cawapres harus memenuhi 20 persen kursi di DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Legislatif sebelumnya.
Uji materi ini diajukan Partai Idaman, PBB, Perludem, pakar komunikasi politik Effendi Ghazali, dan tokoh ACTA Habiburokhman. Putusan MK atas PT ini dinilai dapat memunculkan pemerintahan yang diktator.
Demikian disampaikan penggugat, Effendi Ghazali usai menghadiri sidang putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (11/1). Ia juga menilai dengan adanya ketentuan PT ini maka dapat berpotensi memunculkan calon tunggal dalam Pilpres.
"Dengan ditolaknya untuk tidak ada presidential threshold ini maka kita siap-siap juga ke calon presiden tunggal. Bisa loh kalau nanti enggak cocok koalisinya," jelasnya.
Dia pun mengapresiasi pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua hakim MK; Saldi Isra dan Suhartoyo. "Yang seperti ini bisa muncul dictatorship. Saya bahagia ada dua (hakim) yang betul-betul jernih, menemukan nalar yang jernih," jelasnya.
Dalam pemaparan dissenting opinion, Anggota Hakim MK, Suhartoyo menyampaikan mengacu pada putusan MK di mana Pilpres dilaksanakan serentak dengan Pemilu Legislatif, rezim ambang batas pencalonan presiden dan wapres menggunakan hasil Pemilu Legislatif dinilai tak relevan. "Mempertahankannya berarti bertahan memelihara sesuatu yang inkonstitusional," ujarnya.
Pencalonan presiden dan wapres dengan mengacu pada ambang batas presidensial juga disebut merusak logika sistem pemerintahan presidensial. Dalam sistem presidensial, melalui Pemilu langsung, mandat rakyat diberikan secara terpisah masing-masing kepada pemegang kekuasaan legislatif dan pemegang kekuasaan eksekutif dalam hal ini Presiden.
"Karena sama-sama berasal dari pemilihan langsung, mandat yang diberikan kepada pemegang kekuasaan legislatif belum tentu sama, bahkan sejumlah fakta empirik membuktikan acapkali berbeda dengan mandat yang diberikan kepada pemegang kekuasaan eksekutif," jelasnya. Jika merujuk pada Amerika yang melaksanakan sistem pemerintahan presidensial, tak diberlakukan ambang batas dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
Hakim Konstitusi, Saldi Isra yang juga memiliki pendapat berbeda atas putusan MK itu menyampaikan jika parpol mayoritas di legislatif sama dengan parpol presiden atau mayoritas parpol legislatif mendukung presiden, praktik sistem presidensial mudah terperangkap ke dalam pemerintahan otoriter.
"Secara doktriner dipahami, sistem pemerintahan presidensial berayun di antara dua pendulum. Di satu sisi pemerintahan yang tidak stabil. Sementara di sisi lain mudah terperangkap ke dalam praktik pemerintahan otoriter. Kondisi dilematis ini dikenal sebagai paradox of presidential power," terang Saldi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya