Tempat Wisata dan Hiburan di Karawang Ditutup hingga 30 Mei 2021
Bupati Karawang mengeluarkan Surat Edaran penutupan sementara tempat wisata dan tempat hiburan. Dalam Surat Edaran Bupati Karawang itu disebutkan, pelaku usaha pariwisata dan tempat hiburan itu harus menutup sementara usahanya selama 14 hari mulai 17-30 Mei 2021.
Bupati Karawang mengeluarkan Surat Edaran penutupan sementara tempat wisata dan tempat hiburan. Dalam Surat Edaran Bupati Karawang itu disebutkan, pelaku usaha pariwisata dan tempat hiburan itu harus menutup sementara usahanya selama 14 hari mulai 17-30 Mei 2021.
"Akan ada sanksi tegas bagi pengelola tempat wisata dan tempat hiburan yang tetap buka," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Karawang Yudi Yudiawan, Rabu (19/5).
Penutupan sementara tempat wisata dan tempat hiburan itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor: 556/2779-Disparbud tertanggal 17 Mei 2021. Isi Surat Edaran Bupati Karawang itu juga melarang kegiatan car free day.
Yudi mengungkapkan, penutupan tempat wisata dan tempat hiburan di Karawang untuk menekan risiko penyebaran virus corona jenis baru penyebab Covid-19, termasuk untuk mencegah kerumunan yang bisa memicu penularan virus di Karawang.
"Kebijakan itu dikeluarkan sebagai upaya menekan penyebaran virus corona jenis baru di wilayah Karawang," ujarnya.
Baca juga:
Jumlah Pengunjung Tempat Wisata Naik Hingga 100,8 Persen Saat Lebaran
Berawal dari Kematian Seekor Kuda, Ini Sejarah Berdirinya Desa Gerabah Kasongan
Sandiaga Uno Apresiasi Upaya Pemda Tutup Sementara Lokasi Wisata Tak Taat Prokes
Satgas Covid-19: Kepatuhan Protokol Kesehatan di Tempat Wisata Warga Jakarta Rendah
Destinasi Wisata di Pangandaran Kembali Dibuka
Kasus Positif Covid-19 Meningkat, Gubernur Sumut Tutup Tempat Hiburan Selama 14 Hari