Tempat Karaoke di Serpong Disegel usai Beroperasi saat PSBB, 11 Pemandu Lagu Diciduk
Penghentian operasional tempat usaha ini, karena melanggar Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam rangka penanganan Covid-19.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, memberikan sanksi tegas terhadap tempat usaha hiburan Matador Executive Karaoke and Lounge, yang beralamat di Ruko Golden Boulevard, Serpong, pada Jumat (15/5) dini hari. Sanksi tegas berupa penutupan dan penyegelan tempat usaha.
Dari lokasi itu, petugas Satpol PP Tangerang Selatan juga mengamankan 11 wanita malam pekerja karaoke. Penghentian operasional tempat usaha ini, karena melanggar Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam rangka penanganan Covid-19.
"Tempat usaha tersebut kami segel karena melanggar aturan dalam PSBB. Untuk 11 orang wanita pekerja di sana kita amankan dan mereka kita pulangkan kembali kepada orang tua mereka," kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri, Jumat (15/5).
Dia menyebut, 11 wanita yang ada di tempat usaha karaoke itu adalah usia dewasa. "Semuanya dewasa, tidak ada anak di bawah umur," ucap dia.
Baca juga:
Jokowi Belum Berencana Longgarkan PSBB: Jangan Sampai Kita Keliru Memutuskan
Sultan HB X Pertimbangkan Penerapan PSBB di Yogyakarta
PSBB, Jakarta Macet Mengular
Jalanan Bekasi Ramai Saat PSBB, Wali Kota Rahmat Effendi Akui Kesulitan
Peningkatan Jumlah Kendaraan di Ibu Kota
Hari Pertama PKM Kota Denpasar, Pengendara Menumpuk di Pos Pemeriksaan