Telur penyu gagal diselundupkan ke Malaysia, dua orang jadi tersangka
Penangkapan dilakukan Rabu (25/7). Masyarakat dibikin jengah, dengan maraknya aktivitas pengambilan dan penjualan telur penyu, di Desa Sebubus, yang dilakukan pada masa penyu ke daratan untuk bertelur.
Tim gabungan SPORC Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi III Pontianak, bersama Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat, menangkap tangan 3 orang terduga penyelundup 199 telur penyu hijau (Chelonia Mydas), di Desa Sebubus, kecamatan Paloh, Sambas. Dua di antaranya dijebloskan ke penjara.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari kasus itu, adalah PR (42) dan MH (45). Seorang lagi, BD (50), masih sebagai saksi.
Penangkapan dilakukan Rabu (25/7). Masyarakat dibikin jengah, dengan maraknya aktivitas pengambilan dan penjualan telur penyu, di Desa Sebubus, yang dilakukan pada masa penyu ke daratan untuk bertelur.
"Kita selidiki, ternyata aktivitas pencurian telur penyu ini, terjadi di sepanjang pantai Tanjung Api dan pantai Kemuning di kecamatan Paloh," kata Kepala Seksi Wilayah III Balai Gakkum Kalimantan SPORC Brigade Bekantan, David Muhammad, dalam keterangan kepada wartawan di Pontianak, Senin (30/7).
Terendus, proses transaksi dilakukan oleh BD, selaku kurir dari tersangka PR, pada Rabu (25/7) sore. SPORC pun mengintai dan menangkap BD. "Waktu motornya digeledah, ditemukan 199 telur penyu," ujar David.
Usai menangkap BD, pengembangan berlanjut dengan menangkap PR di rumahnya, di Dusun Setinjak, masih di Desa Sebubus. Dari pengakuan PR, 199 telur penyu itu milik MH. "Kemudian kita tangkap MH. Ketiganya (PR, MH dan BD) kita bawa ke mako SPORC di Pontianak," tambah David.
Ironisnya, belakangan diketahui, PR dan MH, justru merupakan anggota kelompok konservasi habitat penyu, yang bertugas memonitor, menjaga, dan memindahkan telur penyu ke penangkaran agar menjadi tukik atau anak penyu.
"Sebagian telur diambil, untuk dijual ke warga desa Rp 2.000 per butir. Tapi, kalau diselundupkan ke Malaysia, dihargai Rp 4.000 per butir," ungkap David.
Selain 199 butir telur penyu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 2 unit telepon selular. Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak, setelah penyidik menjerat dengan UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
"Calon pembeli telur itu sedang kita cari, kasus ini terus kita kembangkan," ujar David.
Baca juga:
Petugas Avsec Bandara Soekarno-Hatta terlibat penyelundupan benih lobster
Selundupkan lobster ke Singapura, perempuan asal Medan diamankan di Soetta
Puluhan penyu hijau disita polisi dari warga di Jembrana
Hendak selundupkan ular & kadal langka, WN Jepang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Cerita Menteri Susi soal lobster yang menghilang di laut Indonesia sejak tahun 2000
Selundupkan ratusan ribu benih lobster, dua pria ini dibekuk polisi
Jual bagian tubuh harimau dan beruang, Ilyas dituntut 3 tahun penjara