Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Puluhan penyu hijau disita polisi dari warga di Jembrana

Puluhan penyu hijau disita polisi dari warga di Jembrana Polres Jembrana amankan Puluhan penyu hijau. ©Istimewa

Merdeka.com - Polisi menyita 27 penyu hijau milik Muhamad alias Ahmad Pogot (64), warga Banjar Pangkung Dedari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali, Senin (4/6) malam.

Ahmad Pogot, kedapatan menyimpan puluhan penyu hijau berbagai ukuran di kamar belakang rumahnya. Rencananya penyu-penyu dilindungi tersebut akan dijual ke Denpasar dengan harga Rp 20 juta.

"Dia (Muhamad) mendapatkan penyu tersebut dengan membeli dari seseorang asal Madura, Jawa Timur, seharga Rp 15 juta," kata Kabag Ops Polres Jembrana Kompol Didik Wiratmoko, Selasa (5/6).

polres jembrana amankan puluhan penyu hijau

Menurut Didik, penyu-penyu hijau tersebut dibeli pelaku dari seseorang asal Madura pada Minggu (3/6) malam. Kemudian, dari Jawa diangkut menggunakan perahu dan diturunkan di pesisir pantai Melaya, dekat rumah pelaku.

"Kebetulan saat penyu-penyu tersebut tiba di rumah pelaku, ada salah seorang warga yang melihat dan kemudian menginformasikan kepada kami, sehingga kita lakukan penangkapan," ujar dia.

Selain itu, Didik juga mengatakan bahwa pelaku tidak memiliki izin penangkaran yang diterbitkan KSDA, sehingga pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf a, Yo pasal 40 ayat 2 atau pasal 40 ayat 4 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak seratus juta rupiah," ujar Didik.

Untuk 27 penyu yang masih hidup dititipkan sementara di kelompok pelestari penyu Kurma Asih, Desa Perancak untuk diselamatkan dan diobservasi. Tim dokter juga telah melakukan pemeriksaan terhadap penyu-penyu tersebut.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP