LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

TB Hasanuddin minta KPK usut calon atau kepala daerah yang tersangkut korupsi

TB Hasanuddin menilai, koruptor tidak boleh diberikan kesempatan untuk kembali menjadi kepala daerah

2018-03-09 23:17:06
Kasus korupsi
Advertisement

Calon Gubernur Jawa Barat, TB Hasanuddin mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkapkan kepada masyarakat terkait pejabat dan calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi.

Calon yang diusung PDIP itu bahkan meminta lembaga antirasuah melanjutkan temuan dugaan korupsi yang melibatkan pejabat atau calon kepala daerah ke tahap penyidikan.

"Saya kira KPK diteruskan saja kalau memang punya bukti yang kuat. Saya sepakat dilanjutkan menjadi penyidikan," kata TB saat ditemui di DPD PDIP Jabar, Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Jumat (9/3/2018).

Advertisement

Langkah KPK disebut sebagai langkah serius dalam memberantas korupsi. Ia menilai, koruptor tidak boleh diberikan kesempatan untuk kembali menjadi kepala daerah.

"Untuk apa kalau sudah koruptor harus jadi kepala daerah lagi," tegasnya.

Ia pun mengimbau seluruh pihak memberikan dukungan yang sama. Terkait calon ada sejumlah petahana yang berpotensi jadi tersangka dianggap tidak akan mengganggu perjalanan Pilkada.

Advertisement

"Proses hukum itu harus tetap berjalan," tegasnya.

Sebelumnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo menyampaikan tersangka Korupsi yang berasal dari kalangan calon kepala daerah atau peserta Pilkada 2018 tinggal menunggu diumumkan. Dia menyampaikan beberapa peserta Pilkada berpotensi menjadi tersangka dalam kasus yang ditangani KPK.

"Beberapa peserta Pilkada, most likely (90 persen) akan menjadi tersangka. Artinya 90 persen itu, terhadap beberapa calon tadi, penyelidikan sudah dilakukan lama," terangnya dalam pesan yang dikirimkan kepada merdeka.com, Kamis (8/2) malam.

Selain penyelidikan, tahapan ekspose atau gelar perkara telah dilakukan di hadapan pimpinan KPK. Pihaknya sebagai pimpinan juga telah menyetujui agar kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Tinggal 10 persen itu proses administrasi keluarnya sprindik dan diumumkan," pungkasnya.

Baca juga:
Penjelasan KPK soal ada petahana bakal jadi tersangka korupsi
Soal OTT, Zulkifli Hasan minta KPK panggil semua calon kepala daerah
KPK kritik aturan yang membolehkan tersangka korupsi tetap maju Pilkada
Mendagri sebut KPK awasi 22 provinsi dan 360 kabupaten/kota rawan korupsi
Mendagri sebut, khusus calon kepala daerah terkena OTT akan tetap diproses hukum

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.