LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tawuran di Tambun Rabu dini hari, 2 pelajar dijebloskan ke penjara

Tawuran di Tambun Rabu dini hari, 2 pelajar dijebloskan ke penjara. Kapolsek Tambun, Kompol Rahmat Sujatmiko mengatakan, kedua tersangka terbukti melakukan pembacokan terhadap korban sampai mengalami luka bacok di kepala. Korban kini masih dirawat di RS Juanda, Bekasi Timur.

2018-02-17 00:33:00
Tawuran Pelajar
Advertisement

Dua orang pelajar berinisial A dan B di salah satu sekolah swasta di Kota Bekasi, menjadi tersangka kasus tawuran yang terjadi di Jalan Diponegoro, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (15/2) dini hari. Dalam tawuran itu, seorang pelajar berinisial IH alami luka bacok.

Kapolsek Tambun, Kompol Rahmat Sujatmiko mengatakan, kedua tersangka terbukti melakukan pembacokan terhadap korban sampai mengalami luka bacok di kepala. Korban kini masih dirawat di RS Juanda, Bekasi Timur.

"Tersangka A perannya membacok, dan tersangka B memegangi korban," kata Sujatmiko, Jumat (16/2).

Advertisement

Ia mengatakan, dua tersangka itu bagian dari 40 pemuda yang diamankan dari lokasi kejadian. Hasil penyelidikan, 38 pelajar dari tiga sekolah berbeda dipulangkan setelah membuat surat pernyataan. Mereka pulang dengan catatan dijemput orang tuanya.

"Mereka dikenakan wajib lapor, dan tidak melakukan perbuatan yang sama. Sedangkan dua tersangka ditahan," kata Sujatmiko.

Advertisement

barang bukti senjata tajam insiden tawuran di Tambun ©2018 Merdeka.com/adi nugroho


Ia mengatakan, penyebab tawuran dua kelompok pelajar beda sekolah karena sudah membuat janji melalui pesan singkat. Kedua kelompok itu lalu bertemu di lokasi kejadian. Alhasil, mereka pun terlibat tawuran, dan memakan satu korban luka bacok.

"Kami menyita enam buah celurit, dan sebuah ponsel dari lokasi kejadian sebagai barang bukti," kata dia.

Adapun kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan sampai korban mengalami luka berat. Ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun.

Baca juga:
KPAI sebut anak terlibat tawuran karena ingin merasa hebat
Pelaku tawuran di Ciracas tewaskan 2 pelajar ngaku pinjam celurit dari kakak
Tawuran di Ciracas tewaskan dua pelajar, KPAI datangi Polres Jaktim
Polres Jaktim bekuk pelaku tawuran pelajar SMP tewaskan satu orang
Hendak tawuran, 11 remaja di Ciputat diciduk polisi

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.