LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tantowi sebut UU ITE bukan untuk membungkam suara kritis rakyat

Tantowi sebut UU ITE bukan untuk membungkam suara kritis rakyat. "Socmed bukan ruang hampa, kebebasan di negara kita tidak benar-benar bebas. Kita akan berhadapan dengan kepentingan orang lain nama baik orang lain," kata Tantowi Yahya.

2016-11-28 12:38:01
Tantowi Yahya
Advertisement

Revisi Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah selesai dibahas dan sah menjadi UU oleh DPR dan Pemerintah, 27 Oktober 2016 lalu. UU ITE hasil revisi tersebut mulai diterapkan hari ini.

Anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya mengatakan, Revisi UU ITE adalah salah satu produk DPR yang baik bagi publik. UU ini memberikan batasan-batasan dan norma dalam berekspresi di media sosial.

"Ini adalah suatu karya dari Komisi I. Di tengah ketidakpastian pengaturan mengenai hal-hal yang boleh dilakukan atau tidak di socmed. UU tersebut sudah diberlakukan mudah-mudahan dengan adanya UU ITE segala sesuatu terkait komisi di medsos ada pagar-pagarnya," kata Tantowi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/11).

Tantowi beranggapan aturan baru UU ITE bisa mencegah kepentingan pihak tertentu untuk merusak nama baik orang lain melalui media sosial. Sehingga, media sosial tidak dijadikan sarana konflik kepentingan.

"Socmed bukan ruang hampa, kebebasan di negara kita tidak benar-benar bebas. Kita akan berhadapan dengan kepentingan orang lain nama baik orang lain. Karena itu UU ini dengan secermatnya mengadakan pengaturan interaksi," jelasnya.

Meski demikian, Tantowi membantah jika UU ITE yang baru bakal membungkam suara kritis masyarakat. Dia memastikan penyusunan UU ini dilakukan sesuai aspirasi masyarakat dengan cara yang komprehensif.

"UU apapun ketika diberlakukan selalu dapat pro kontra. Meskipun dalam pembahasan UU DPR selalu mengundang simpul-simpul masyarakat. Ini hal yang biasa yang penting UU itu ketika diundangkan betul-betul ada proses yang komprehensif," klaimnya

"Saya rasa tidak. Itu hak asasi manusia. Segala yang diatur bukan hanya pasal 27 tapi pasal lain sudah diatur secermat mungkin menyikapi dinamika yang terjadi di masyarakat," tambah dia.

Baca juga:
UU ITE hasil revisian mulai diberlakukan hari ini
Polri tak masalah UU ITE baru mengurangi masa hukuman tahanan
Sebar foto pernikahan Rais Aam NU, Boni Hargens dilaporkan ke polisi
Perjalanan kasus Buni Yani hingga ditetapkan jadi tersangka
Buni Yani: Saya ditangkap, tak bisa pulang ditahan di Polda Metro

(mdk/tyo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.