Tangis Haru Ibunda Pecah Usai Delpedro Dinyatakan Bebas
Magda juga berterimakasih kepada hakim yang dinilai menggunakan hati nurani dan mata batin dalam melihat persoalan putranya.
Magda Antista, ibunda dari Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhein tak kuasa menahan air mata saat mendengar vonis bebas yang dijatuhkan hakim terhadap putranya, dalam perkara dugaan penghasutan yang berujung kericuhan saat aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
"Alhamdulillah (putusan) membuktikan bahwa anak saya tidak bersalah dengan adanya keputusan hakim menyatakan semua yang dituduhkan ataupun yang dituntut oleh Jaksa semua tidak benar, menyatakan anak saya tidak bersalah!," haru Magda saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumay (6/3).
Magda juga berterimakasih kepada hakim yang dinilai menggunakan hati nurani dan mata batin dalam melihat persoalan putranya.
"Dengan hati nurani dan kejernihan jiwa, pikiran, hati, jiwanya bahwa mereka tahu Pedro tidak bersalah," tegas dia.
Advokasi
Magda menjelaskan, apa yang dilakukan putranya adalah kerja-kerja advokasi sebab profesi yang dijalani. Tidak ada mensrea atau niat jahat dalam upayanya membela hak asasi manusia (HAM).
"Dan apa yang dilakukan selama ini semua hanya karena pekerjaan yang selama ini ia bekerja di Lokataru untuk hak asasi manusia. Dan itu semua diterima oleh hakim dari pleidoi seorang Delpedro," tuturnya.
"Akhirnya hakim mengambil satu keputusan membebaskan Pedro hari ini dengan bebas murni. Semoga hari ini adalah satu keberhasilan dan ternyata pengadilan adalah tempat adanya keadilan. Seorang hakim yang benar-benar melihat satu peristiwa dari peristiwa ini dengan mata hati yang luar biasa. Sekali lagi kami ucapkan keluarga terima kasih," dia menandasi.
Sebagai informasi, Delpedro Marhein, Direktur Eksekutif Lokataro Foundation divonis bebas dalam sidang perkara dugaan penghasutan yang berujung kericuhan saat aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
Tiga Terdakwa
Tidak hanya Delpedro, tiga terdakwa lainnya, yakni Muzaffar Salim selaku staf dari Lokataru, Syahdan Husein selaku Aktivis Gejayan Memanggil, dan Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar juga mendapat vonis yang sama.
"Tidak terdapat bukti bahwa para terdakwa telah mengetahui informasi tersebut keliru sebelum menyebarkannya. Tidak terdapat bukti hubungan sebab akibat langsung atau antara unggahan para terdakwa dengan terjadinya kerusuhan. Kerusuhan yang terjadi lebih berkaitan dengan peristiwa faktual di lapangan yang berdiri sendiri," kata hakim
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," katanya.