LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tanggapi putusan MA, KPU Makassar akan konsultasi ke banyak pihak

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar belum memberikan pernyataan, terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir pasangan incumbent Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti di Pilwalkot Makassar.

2018-04-23 20:14:42
Pilwalkot Makassar
Advertisement

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar belum memberikan pernyataan, terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir pasangan incumbent Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti di Pilwalkot Makassar.

"KPU Makassar akan segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan kuasa hukum kami, KPU Provinsi dan KPU Pusat seperti apa keputusan yang akan kami tetapkan nanti menyikapi dua putusan yang berbeda, yakni putusan MA dan Panwaslu Makassar," kata Rahma Saiyed, komisioner KPU Makassar kepada wartawan di Makassar, Senin (23/4).

Ditanya apakah setelah keluarnya putusan MA yang menolak kasasi KPU Makassar berarti paslon nomor urur 1, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi bakal melawan kota kosong, Rahma Saiyed tidak berani memberikan penegasan.

Advertisement

"Kami akan rapatkan dan konsultasikan dulu, bagaimana nanti sikap KPU Makassar selanjutnya. KPU Makassar belum berani mengambil keputusan dengan cepat, tergantung nanti hasil konsultasi dengan kuasa hukum dan KPU di atas kami," jelas Rahma Saiyed.

Diketahui, Panwaslu Makassar dalam sidang terakhirnya menyangkut sengketa Pilwalkot Makassar itu, Senin (26/2) memutuskan, menolak gugatan tim Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 1, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi terhadap KPU Makassar.

Karena putusan Panwaslu Makassar ini, tim paslon nomor urut satu yang populer dengan tagline Appi-Cicu itu akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Di PTTUN ini, gugatan paslon Appi-Cicu diterima dan giliran KPU Makassar yang ambil langkah kasasi ke MA. Dan hari ini, Senin, (23/4), MA menolak kasasi KPU Makassar.

Advertisement

Sementara itu, massa pendukung paslon Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti mengakhiri aksi unjuk rasanya di Jalan Haji Bau. Rencananya mereka demonstrasi di depan kediaman pribadi Wapres Jusuf Kalla namun urung, karena dua sisi jalan diblokade ketat oleh personel Garnisun TNI dan Brimob.

Baca juga:
Demo tolak putusan MA memanas, massa petahana Pilwalkot Makassar bakar ban
Protes putusan MA, massa calon petahana Pilwalkot Makassar demo tutup jalan
Besok putusan sengketa Pilwalkot Makassar, 4.000 aparat disiagakan
Pencalonan dibatalkan PT TUN, petahana Pilwalkot Makassar ajukan kasasi ke MA
Golkar yakin dulang 70 persen suara untuk NH-Aziz di Barru
PT TUN kabulkan gugatan paslon nomor 1 Pilwalkot Makassar atas calon petahana

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.