PT TUN kabulkan gugatan paslon nomor 1 Pilwalkot Makassar atas calon petahana
Merdeka.com - Sidang putusan sengketa Pemilihan Wali Kota Makassar digelar di kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar di Jalan AP Pettarani, Rabu, (21/3). Majelis hakim yang dipimpin Edi Supriatno menerima gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor 1, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi.
"Gugatan pasangan calon nomor urut 1 yang didukung parpol, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi diterima setelah melihat keterangan saksi ahli dan fakta sidang yang membutikan adanya pelanggaran penggunaan kewenangan, program dan kegiatan yang merugikan atau menguntungkan salah satu paslon sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat 3 UU No 10 tahun 2016," kata Edi Supriatno dalam amar putusannya.
Sidang sengketa Pilwalkot Makassar berlangsung kurang lebih dua jam. Majelis hakim memerintahkan KPU mencabut keputusan penetapan pasangan calon petahana nomor urut 2 dari jalur independen, Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti.
Majelis hakim mempersilakan pihak tergugat tergugat untuk melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Ditemui usai sidang, ketua tim hukum paslon Munafri Arifuddin, Anwar Ilyas mengatakan puas dengan keputusan majelis hakim karena sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada.
"Keputusan majelis hakim sesuai dengan harapan kami," tandas Anwar Ilyas dengan senyum sumringah.
Sementara Marhumah Madjid, ketua tim hukum KPU Makassar menilai hakim tidak obyektik. Keputusannya tidak membenarkan keterangan saksi-saksi yang diajukannya sebagai tergugat bahwa ada pelanggaran.
Sebelumnya, tim hukum pasangan calon Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi sebagai penggugat memasukkan gugatan ke PT TUN. Sidang perdana dimulai 5 Maret lalu.
Dasar gugatannya yakni dugaan pelanggaran UU No 10 tahun 2016 di pasal 71 ayat 3 junto pasal 89 ayat 2 PKPU No 15 tahun 2017, bahwa petahana dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota dilarang untuk menggunakan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah kota 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan calon terpilih yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.
Juga dugaan mobilisasi ketua RT RW melalui Aparatur Sipil Negara baik itu Lurah atau Camat, untuk mengumpulkan KTP dan membagikan ponsel yang diduga sengaja digunakan petahana untuk memberikan intervensi secara psikologis kepada ketua-ketua RT RW agar mau membantunya dalam proses pencalonan.
Sidang putusan ini dikawal massa dari kedua pasangan calon. Ratusan pendukung memadati area luar pengadilan.
Sidang berlangsung mulai pukul 09.05 WITA. Untuk menghindari gesekean antara massa dari dua paslon itu, polisi memisahkan mereka, ada yang di sisi kanan dan di sisi kiri kantor PT TUN. Meski demikian, karena banyaknya massa di tepi jalan, arus lalu lintas macet.
Kabag Ops Polrestabes Makassar, Kompol Dwi Bachtiar Rivai mengatakan, jumlah personel kepolisian yang diturunkan sebanyak 1.252 orang.
"Pengamanan dibagi tiga ring, ring 1, 2 dan 3. Di ring 3 ini di luar halaman kantor PT TUN dibatasi aparat Kepolisian antara dua massa paslon," kata Kompol Dwi Bachtiar Rivai seraya menambahkan, pihaknya juga menyiagakan water canon, peralatan PHH dan Dalmas serta penjinak bom.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Catatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024
Salah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.
Baca SelengkapnyaKPU Minta Hakim MK Tolak Gugatan AMIN & Sahkan Perolehan Suara Prabowo-Gibran Terbanyak Pemilu 2024
Seperti diketahui, hasil rekapitulasi suara nasional yang dilakukan KPU, perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran 96.214.691 suara.
Baca SelengkapnyaMajelis Pertimbangan PPP Minta Ketum Pecat Kader yang Dukung Prabowo-Gibran
Majelis Pertimbangan PPP merekomendasikan kepada Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono untuk memecat kader PPP yang mendukung Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Usulkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Pilkada Serentak Jateng 2024, Ini Rinciannya
Nantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca SelengkapnyaPN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaYusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaHari Ini, PN Jaksel Putuskan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Lawan Kapolda Metro
Majelis hakim bakal memutuskan gugatan Firli atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaKPU Pertimbangkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS Bermasalah
Rekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Baca Selengkapnya