Tanggapan Mabes Polri soal ditolaknya praperadilan Jessica Wongso
Adanya dua alat bukti itu, kan polisi enggak perlu nunjukin bukti kalau Jessica yang nuangin kopi itu.
Gugatan praperadilan tersangka Jessica Kumala Wongso (27) resmi ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Hakim menilai penetapan serta penahanan terhadap Jessica yang dilakukan pihak Kepolisian sudah sesuai prosedur.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Anton Charliyan turut menanggapi keputusan Hakim. Jenderal bintang dua ini menilai dengan dua alat bukti saja sudah cukup untuk menjerat seseorang dijadikan tersangka.
"Menurut Polri praperadilan ditolak itu sudah menjelaskan polri tidak salah dalam penangkapan dan penanganan dengan dua alat bukti yang sudah cukup," kata Anton saat ditemui dikantornya, Rabu (2/3).
Usai penolakan itu, nantinya akan ada P19 yang memberikan masukan-masukan untuk melengkapi berkas yang kurang. Kata dia, polisi tidak perlu menunjukkan bukti yang menjelaskan Jessica yang menuangkan sianida pada cangkir kopi milik Mirna.
"Dengan adanya dua alat bukti itu, kan polisi enggak perlu nunjukin bukti kalau Jessica yang nuangin kopi itu," tandasnya.
Baca juga:
PN Jakarta Pusat tolak gugatan praperadilan Jessica
Ini kata Kombes Krishna soal ditolaknya praperadilan Jessica Wongso
Australia minta Jessica tak dihukum mati atas kasus kopi sianida
Akhir perlawanan Jessica Wongso, tersangka penabur racun Wayan Mirna
Besok, Kejati DKI kembalikan berkas Jessica ke Polda Metro
Kapolda Metro ogah ungkap hasil koordinasi dengan AFP di kasus Mirna