LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tanggapan KPK soal praperadilan Syafruddin dalam kasus BLBI ditolak

"Kami sekali lagi mengapresiasi jajaran pengadilan dan MA atas ditolaknya perkembangan praperadilan yang telah disampaikan oleh Pak Syafruddin Tumenggung karena memang KPK sangat yakin," kata Laode

2017-08-02 23:06:58
KPK
Advertisement

Hakim tunggal Effendi Mukhtar menolak gugatan praperadilan yang diajukan Syafruddin Arsyad Temenggung atas penetapan tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu(2/8). Menanggapi hal tersebut, KPK mengapresiasi putusan majelis hakim PN Jaksel.

"Kami sekali lagi mengapresiasi jajaran pengadilan dan MA atas ditolaknya perkembangan praperadilan yang telah disampaikan oleh Pak Syafruddin Tumenggung karena memang KPK sangat yakin," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Rabu (2/8).

Dengan demikian, status Syafruddin Arsyad Temenggung atas penetapan tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh KPK adalah sah.

"Sangat yakin bahwa sudah ada dua alat bukti yang cukup dan kedua semua prosedur dan langkah-langkah yang dilakukan itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga kami sebenarnya sejak awal yakin dan memang itu tidak mengada-ada," tutur Laode.

Seperti diketahui, hakim tunggal Effendi Mukhtar menolak gugatan praperadilan yang diajukan Syafruddin Arsyad Temenggung atas penetapan tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu(2/8). Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Syafruddin dinilai sudah sesuai dengan aturan.

"Penetapan tersangka terhadap pemohon(Syafruddin) telah sah dan berdasarkan hukum," kata hakim tunggal, Effendi Mukhtar saat membacakan putusan di ruang sidang di Peradilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim menolak seluruh eksepsi permohonan praperadilan yang diajukan Syafruddin. Sesuai dengan ketentuan UU No 8 tahun 198 tentang KUHAP, UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, Putusan Mahkamah Konstitusi nomer 21/PUU-XII/2014, Perda No 4 tahun 2016 serta seluruh peraturan perundang-undangan lainnya.

Baca juga:
Praperadilan Syafruddin ditolak, kuasa hukum siapkan langkah hukum
Praperadilan ditolak, Syafruddin sah tersangka BLBI
Praperadilan tersangka kasus BLBI Syafruddin Arsyad diputus sore ini
Jelang putusan praperadilan mantan kepala BPPN, KPK minta hakim adil
KPK hadirkan Adnan Paslyadja & Kwik Kian Gie di praperadilan BLBI

(mdk/msh)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.