Praperadilan tersangka kasus BLBI Syafruddin Arsyad diputus sore ini
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan kasus BLBI dengan pemohon Syafruddin Arsyad Temenggung terkait dengan penetapannya sebagai tersangka. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, jika sidang akan dilangsungkan hari ini pada sore hari.
"Sore ini, 2 Agustus 2017, sidang praperadilan BLBI di PN Jaksel (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) yang dipimpin hakim tunggal, direncanakan masuk agenda putusan," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/8).
Lanjut Febri, jika KPK berharap agar hakim menolak gugatan Syafruddin guna mengungkap kasus BLBI. "Komitmen yang luar biasa diperlukan dari semua pihak agar kasus-kasus korupsi besar bisa diungkap," kata Febri.
Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap penuh terhadap putusan hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan dengan pemohon Syafruddin Arsyad Temenggung, mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). KPK meminta hakim menyampaikan putusan berdasarkan fakta persidangan.
Kita berharap putusan yang akan dibacakan majelis hakim bisa positif terhadap perkara tersebut karena ini tuntutan publik yang cukup tinggi," ujar Febri Diansyah juru bicara KPK, Selasa (1/8).
Perihal adanya peluang KPK akan kalah dalam putusan praperadilan besok, Febri enggan berkomentar. Dia mengungkapkan, pihaknya cukup optimis dalam memenangkan proses tersebut.
Kendati demikian, mantan aktivis Indonesian Corruption Watch itu mengingatkan hakim agar dalam putusan besok mampu bersikap adil demi kepentingan proses penyidikan yang saat ini berlangsung di KPK.
"Kami secara institusi beritikad baik," tukasnya.
KPK menetapkan Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka atas penerbitan surat keterangan lunas terhadap Sjamsul Nursalim. Sebagai pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul diwajibkan membayar pengembalian utang dari dana bantuan likuiditas bank Indonesia (BLBI) Rp 4,8 triliun.
Hanya saja, dalam perjalanannya dia baru membayar Rp 1.1 Triliun dan masih tersisa Rp 3,7 triliun. Pada tahun 2002, Syafruddin menerbitkan SKL terhadap Sjamsul, meski kewajiban utang belum terpenuhi.
Atas perbuatannya itu, Sjamsul disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya