LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tampar siswa pakai sepatu, guru di Bone kasih uang damai Rp 5 ribu

Emosi pelaku tak terkendali saat melihat korban mengobrol dengan teman di dalam kelas. Dia menghampiri dan menganiaya menggunakan sepatu hingga hidung korban berdarah.

2017-04-16 08:08:32
penganiayaan
Advertisement

AA (57), guru SD di Manurenge, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan diduga menganiaya murid berinisial HRN (10), warga Jalan Reformasi, Kelurahan Cinnong, Kecamatan Ulaweng. Usai menganiaya, AA diduga memberikan uang Rp 5 ribu sebagai upaya damai, agar perbuatannya tidak dilaporkan ke orang tua korban.

Dikutip dari Humas Polres Bone, kejadian tersebut terjadi Rabu (12/4). Saat pelaku yang juga warga Kelurahan Watangpalakka Kecamatan Tanete Riattang sedang mengajar, melihat korban sedang berbincang dengan temannya.

Guru matematika yang tak lama akan memasuki masa pensiun itu lantas menghampiri korban, melepas sepatu yang ia kenakan dan memukulkan ke hidung HRN berkali-kali.

Akibatnya korban mengalami luka bengkak dan mengeluarkan darah dari hidung. Usai menganiaya, SS membujuk HRN agar tidak menyampaikan kejadian tersebut kepada orang tua dan keluarga korban, dengan iming-iming uang Rp 5.000.

Orang tua korban, Pinar (42) tak terima perlakuan SS kemudian melapor ke Polsek Ulaweng.

Polisi kemudian membawa HRN ke puskesmas terdekat untuk dilakukan visum. Setelah itu, Kapolsek Ulaweng AKP Subair bersama anak buahnya menjemput pelaku di kediamanya.

"Sudah resmi kita terima laporan polisi dari orang tua korban atas kasus penganiayaan yang dilakukan oknum guru SD 135 Manurunge. Terlapor saat ini sudah kami amankan dan untuk sementara dilakukan penyelidikan," ungkap AKP Subair.

SS bakal dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dan Hak Asasi Manusia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga:
Kesal murid tak paham pelajaran, guru privat cubit dan tampar korban
Melawan, siswa SMK di Sidoarjo dihajar guru pakai kunci kontak
Umpat temannya saat diabsen, kepala siswi di Surabaya dipukul guru
Kejam, guru ini pukuli murid tak bisa baca sampai tewas
Kisah hormatnya Presiden Soeharto pada guru bikin haru

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.