Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kesal murid tak paham pelajaran, guru privat cubit dan tampar korban

Kesal murid tak paham pelajaran, guru privat cubit dan tampar korban Ilustrasi Penganiayaan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang guru bukannya mendidik murid dengan cara kasih sayang, justru malah menganiaya. Akibat hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan hukuman 2 bulan penjara terhadap terdakwa Atik Dian Anggraeni (26), guru privat asal Surabaya.

Dalam amar putusan, penganiayaan dilakukan terdakwa Atik Dian Anggraeni terhadap H yang masih berusia 5 tahun itu, Selasa (7/6/2016). Saat itu terdakwa berprofesi sebagai guru privat mendidik korban di kamar rumah korban, perumahan Pondok Tjandra, Kelurahan Tambaksumur, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kejadian bermula saat korban sedang les privat, diterangkan dan dijelaskan berulang kali oleh Atik namun tidak bisa memahami pelajaran. Hal itu membuat terdakwa kesal, akhirnya mencubit dan menampar korban berulang kali.

Insiden tersebut baru diketahui setelah orang tua korban Andrew Paul Octavianus dan Jhohanna Cicilia, usai pulang dari Ibu Kota selama tiga pekan untuk berobat. Setibanya di rumah, keduanya melihat putranya mengalami lebam di beberapa bagian tubuh.

Kedua orang tuanya melihat kamera CCTV yang berada di kamarnya. Hingga akhirnya diketahui kalau anaknya dianiaya terdakwa. Kedua orang tua akhirnya melapor polisi.

Maka hakim menganggap, perbuatan terdakwa secara sah telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat (1), jo Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Bagaimana pun dalih untuk mendidik, tindakan itu tetap melanggar hukum," terang Ketua Mejelis Hakim Choiril Hidayat dalam membacakan amar putusan, Kamis (16/3).

"Dengan ini, menyatakan, memutuskan saudara terdakwa Atik Dian Anggraeni dijatuhi hukuman pidana 2 bulan penjara," pungkas dia.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP