LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tak Terima Dinasihati, Pria di OKU Bunuh Paman saat Nonton Organ Tunggal

Peristiwa berdarah ini terjadi 19 Agustus 2019.

2019-09-09 21:32:00
Pembunuhan
Advertisement

Gara-gara organ tunggal, paman dan keponakan terlibat perselisihan. Seorang tewas akibat kejadian itu, sementara satunya ditangkap polisi.

Peristiwa itu bermula tersangka M Solah (27) dan sepupunya, Fahmi terlibat perselisihan saat menonton hiburan organ tunggal di Desa Negeri Sindang, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Peristiwa berdarah ini terjadi 19 Agustus 2019. Perselisihan terjadi lantaran Fahmi tidak memberikan uang kepada teman untuk menonton organ tunggal.

Advertisement

Korban yang tak lain adalah paman tersangka, Ahmad Fahri (33) mencoba menasihati tersangka agar bersikap dewasa dan tak mudah emosi. Nasihat itu justru membuat tersangka naik darah.

Keduanya pun cekcok mulut hingga berujung perkelahian menggunakan senjata tajam. Akibatnya, korban tewas dengan tiga luka tusuk di dada. Sedangkan tersangka terkena tusukan di perut hingga ususnya terburai.

Tersangka menjalani perawatan di rumah sakit selama dua minggu sebelum akhirnya diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia pun mengaku menyesal di hadapan penyidik.

Advertisement

Kapolres OKU AKBP Ni Ketut Widayana Sulandari mengungkapkan, dalam perkelahian itu korban terlebih dahulu menusuk tersangka. Namun, senjatanya dirampas tersangka dan keadaan berbalik. Tersangka justru menghabisi nyawa pamannya itu.

"Keduanya berkelahi di pasar desa. Penyebabnya karena tersangka tidak terima dinasihati korban setelah cekcok dengan sepupunya," ungkap Widayana, Senin (9/9).

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun penjara. Barang bukti diamankan sebilah pisau yang digunakan dalam duel maut itu.

Baca juga:
Pamit Pergi Ibadah, Bocah 11 Tahun Disodomi lalu Dibunuh di Bogor
Wahono Tega Bunuh Mertua karena Sakit Hati Disuruh Ceraikan Istrinya
Penusuk Santri di Cirebon Hingga Tewas Dibekuk, Sehari Beraksi Dua Kali
Sempat Kritis Akibat Luka Parah, Ibu Bayi Kembar di Kupang Mulai Sadar
Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan, TKI di Malaysia Terancam Hukuman Mati

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.