LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tak Terima Dilempar Sandal, Pemain Kuda Lumping di Kediri Hajar Penonton

Polres Kediri menangkap dua pemain kuda lumping dan empat simpatisan lantaran terlibat pengeroyokan kepada penonton saat pertunjukan tanggal 13 Januari kemarin. Para pelaku menganiaya korban lantaran tersulut emosi, setelah dilempari sandal dan disiuli sewaktu bermain kuda lumping.

2019-01-17 21:10:16
penganiayaan
Advertisement

Polres Kediri menangkap dua pemain kuda lumping dan empat simpatisan lantaran terlibat pengeroyokan kepada penonton saat pertunjukan tanggal 13 Januari kemarin. Para pelaku menganiaya korban lantaran tersulut emosi, setelah dilempari sandal dan disiuli sewaktu bermain kuda lumping.

Kasus ini sempat viral di media sosial. Dalam rekaman video amatir terlihat Sukma Riadi, warga Desa Padangan Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri dikeroyok beramai-ramai saat pertunjukkan kuda lumping Rogo Samboyo Putro asal Kelurahan Ketami, Kecamatan Pesantren Kota Kediri, di Desa Sumber Bendo Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Korban dipukuli dan diinjak-injak hingga mengalami luka memar di mata, kepala dan dada. Usai kejadian tersebut, anggota Reserse Kriminal Polres Kediri menangkap enam pelaku.

Advertisement

"Para pelaku yang terdiri dari dua orang seniman dan empat simpatisan. Setelah pelemparan dan siulan itu kemudian berlari ke arah korban untuk melakukan penganiayaan secara bersama-sama," kata Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal, Kamis (17/1).

Para pelaku adalah Joko Prasetyo (27) warga Kelurahan Ketami Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Eko Priyono (44) warga Desa Beduk Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri. Riadi (36) warga Desa Kedungrejo Kecamatan Prambon Nganjuk. Rahmad Kurniawan (30) warga Desa Gambyok Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri. Sunu David Amanu (27) warga Kelurahan Bujel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, dan Suhartoyo (39) Warga Desa Turus Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri.

Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kapolres menambahkan, karena aksi tawuran kerap mewarnai pertunjukan seni jaranan di Kediri, pihaknya akan mengevaluasi perizinan dan latar belakang grup jaranan yang akan tampil.

Advertisement

Baca juga:
41 Warga Kapuas Hulu Penganiaya Pencuri Sarang Walet Didenda Rp 20 Juta Per Orang
Aniaya Anak Tiri Gara-Gara HP, Sunarsih Diganjar 10 Bulan Penjara
Kesal Baut Ponsel Hilang Usai Diservis, Johan Bawa Parang Ngamuk di Konter
Berkas Belum Lengkap, Penahanan Habib Bahar Diperpanjang Polisi
Geram Bedeng Buatnya Disebut Rusak Pemandangan, Priyono Serang Rianti Pakai Golok
Kesal Motor Digadai Diam-diam, Suami Bacok Istri Siri di Halaman Masjid di Karawaci

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.