Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aniaya Anak Tiri Gara-Gara HP, Sunarsih Diganjar 10 Bulan Penjara

Aniaya Anak Tiri Gara-Gara HP, Sunarsih Diganjar 10 Bulan Penjara Ilustrasi KDRT. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kekejaman Sunarsih terhadap anak tirinya harus dibayar dengan hukuman 10 bulan penjara. Hukuman ini dijatuhkan hakim setelah dalam persidangan, ia terbukti menganiaya anaknya hingga babak belur. Putusan ini dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Slamet Riadi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/1).

Dalam amar putusannya, hakim menilai terdakwa terbukti melakukan pemukulan atau penganiayaan hingga menyebabkan luka pada beberapa bagian tubuh korban yang terhitung sebagai anak tirinya.

"Menjatuhkan pidana selama 10 bulan penjara. Atas putusan ini, terdakwa silakan mempertimbangkannya untuk dipikir terlebih dahulu, apakah akan menerima vonis ini, atau mengajukan banding," ujar hakim.

Menanggapi vonis hakim ini, kuasa hukum terdakwa, Novan Edi Saputra dan baik Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siska Christina sepakat menerima putusan. "Kami menerima putusan tersebut," ujar Novan.

Untuk diketahui, Sunarsih didakwa telah menganiaya anak tirinya, dengan cara didorong lalu mengenai ujung meja dan terkena bagian punggung. Ia juga sempat melakukan pemukulan terhadap korban.

"Dorongan itu dilakukan sampai korban mengalami luka di pelipis dan punggungnya," ujar jaksa Siska Christina saat membacakan dakwaan beberapa waktu lalu.

Penyebabnya, terdakwa mengaku jengkel karena korban enggan mengisi daya ponsel milik terdakwa. Saat itu, Sunarsih dilaporkan ke kepolisian usai bibi korban melihat bekas luka di tubuh korban. Terdakwa pun dijerat pasal 80 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP