LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tak Terima Dijadikan Serep, Sekuriti di Musi Rawas Bunuh Komandan

Peristiwa itu diawali sakit hati pelaku karena dijadikan sekuriti cadangan oleh korban selaku koordinator. Terjadi cekcok mulut dan adu fisik antara keduanya.

2022-01-02 21:02:00
Pembunuhan
Advertisement

Seorang pria, WN (24), ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap atasannya, TF (40). Motif pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati.

Pembunuhan terjadi di tempat mereka bekerja di PT SAS, Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Juma (31/12) sore. Pelaku melarikan diri ke rumah keluarganya di Lubuklinggau dan ditangkap tanpa perlawanan di sana beberapa jam kemudian.

Peristiwa itu diawali sakit hati pelaku karena dijadikan sekuriti cadangan oleh korban selaku koordinator. Terjadi cekcok mulut dan adu fisik antara keduanya.

Advertisement

Puncaknya, pelaku mengambil pisau dan menusukkan ke tubuh korban berkali-kali hingga tewas di tempat. Dari hasil visum, korban mengalami luka tusukan di tangan, lengan, perut, leher, pipi, pelipis, punggung, dan bahu.

Baca juga:
Dipergoki Mencuri, Dua Pria di Medan Perkosa dan Bunuh Korbannya
Imam Masjid di Luwu Tewas Dianiaya, Pelaku Ditangkap Polisi
Tidak Alami Gangguan Jiwa, Pria Pembunuh 5 Warga di OKU Diproses Pidana

Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmat Hidayat mengungkapkan, status serep tersebut membuat tersangka kesal dan berniat memberi perhitungan. Dia pun meluapkan amarahnya kepada korban sambil menanyakan maksud keputusan itu.

Advertisement

"Motifnya karena tersangka tak terima dijadikan sekuriti cadangan atau ban serep oleh korban, komandannya tempat bekerja," ungkap Dedi, Minggu (2/1).

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Barang bukti diamankan sebilah pisau serta beberapa helai pakaian korban dan tersangka.

"Ancaman pidananya bisa tujuh tahun penjara, sekarang masih proses pemeriksaan," katanya.

Baca juga:
Panglima TNI Andika Perkasa Sebut Kolonel P Sebagai Otak Peristiwa Nagreg
Pembunuh Prajurit TNI di Depok Divonis 17,5 Tahun Penjara
Pasien di RSUD Bener Meriah Tusuk Teman Sekamar hingga Tewas
Pembunuhan Balita di Demak Terkait Kasus Peredaran Uang Palsu

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.