Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembunuhan Balita di Demak Terkait Kasus Peredaran Uang Palsu

Pembunuhan Balita di Demak Terkait Kasus Peredaran Uang Palsu Para pelaku pembunuhan balita di Demak. ©2021 Merdeka.com/danny ariandi utama

Merdeka.com - Polisi menangkap tujuh pelaku pembuat dan pengedar uang palsu senilai ratusan juta di Demak. Para pelaku memproduksi uang recehan lima puluhan ribu rupiah tersebut rencana akan diedarkan melalui media sosial.

"Jadi total uang palsu yang sudah diproduksi selama setahun sebesar Rp615 juta. Mereka menjual dengan sistem 1 berbanding 3, yang misalkan uang asli Rp1 juta mendapatkan uang palsu Rp3 juta," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Rabu (29/12).

Para pelaku menyewa rumah kontrakan di kawasan Mangunjiwan Kota Demak untuk kegiatan produksi uang palsu pecahan 50 ribu. Mereka saling membagi tugas.

"Modus pelaku menyewa rumah kontrakan untuk kegiatan produksi uang palsu pecahan 50 ribu dengan saling membagi tugas," ungkapnya.

Terungkap dari Pembunuhan Balita

Terungkapnya komplotan pembuat uang palsu itu berdasarkan pengembangan dari penangkapan tersangka pengeroyokan dan pembunuhan balita di Demak, Rabu (22/12).

Sebab balita yang dibunuh merupakan anak pasangan Farid dan Titin yang datang dari Kalimantan. Mereka dianggap membocorkan bisnis pelaku, yakni memproduksi uang palsu. Salah satu pelaku sempat melihat Farid berbincang dengan seorang polisi di sekitar rumah kontrakan mereka.

"Kita kembangkan dan penangkapan pertama kita dapat mengamankan MN, MK, MS dan MRR warga Bonang Demak," ungkapnya.

Pengembangan dilakukan sampai petugas menemukan tersangka lain di Kendal, Jawa Tengah. Tersangka berinisial WK, ST dan MSJ itu berperan sebagai pelanggan atau reseller dari kelompok tersangka MN.

"Tiga di antaranya ditangkap di Kabupaten Kendal tidak terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembunuhan balita," jelasnya.

Tersangka kasus upal tersebut yakni MN (33), MS alias Doyok (30), MKA (24), MRR (24), Wono Khoirun (35), ST, MS (24). Sementara untuk MN, MS, MKA, MRR juga terlibat pengeroyokan korban Farid dan pembunuhan balita pada Selasa (21/12) lalu.

Barang bukti yang diperoleh di kontarakan Demak di antaranya komputer, laptop, lem, printer, kertas duslak, tinta printer, gliter, dan mesin press laminating.

Sementara itu, barang bukti di rumah kontrakan Kendal yaitu lem, printer, kertas duslak, mesin press laminating, bukti kirim paket, hasil print dua sisi gambar uang Rp50 ribu, dan uang palsu yang belum di finishing dan 8 lembar uang palsu dalam keadaan rusak serta peralatan untuk membuat uang palsu.

"Ketujuh tersangka kini ditahan Polres Demak dan terancam dikenakan Pasal 36 ayat (1,2,3) Jo Pasal 26 ayat (1,2,3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP