Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembunuh Prajurit TNI di Depok Divonis 17,5 Tahun Penjara

Pembunuh Prajurit TNI di Depok Divonis 17,5 Tahun Penjara Kantor Kejaksaan Negeri Depok. ©2019 Merdeka.com/Nur Fauziah

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menghukum 17,5 tahun penjara terhadap terdakwa pembunuh anggota TNI di Depok yaitu Ivan Victor alias Ivan. Ivan sebelumnya menusuk Sertu Yorhan Lopo, anggota TNI Satuan Menzikon Puziad TNI AD, hingga tewas.

Putusan majelis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya 14 tahun. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membunuh dan menganiaya.

"Menghukum terdakwa Ivan karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Iqbal Hutabarat, Jumat (31/12).

Majelis hakim berpendapat ada hal yang memberatkan terdakwa. Yaitu perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban yang merupakan anggota TNI yang masih aktif. Kemudian, perbuatan terdakwa menimbulkan rasa sakit terhadap keluarga korban dan rasa kehilangan terhadap kesatuannya.

"Perbuatan terdakwa membuat saksi korban Adam luka, terdakwa tidak memiliki rasa kemanusiaan. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” ujar dia.

Terpisah, JPU Alfa Dera mengatakan, menerima putusan hakim. Dalam menuntut, pihaknya memiliki sejumlah pertimbangan. Yaitu korban adalah anggota TNI dan tulang punggung keluarga dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim.

"Menerima seluruh putusan majelis hakim karena pertimbangan kami dalam tuntutan dalam hal memberatkan seperti korban adalah anggota TNI dan tulang punggung keluarga dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim. Pasal yang dianggap terbukti pun sama dengan apa yang kami tuntut yaitu kesatu primair 338 KUHP dan kedua 351 ayat 1 KUHP,” kata dia.

Sebelumnya, JPU menuntut Ivan 14 tahun penjara. Jaksa berpendapat, ada hal yang memberatkan terdakwa misalnya perbuatan yang dilakukan mengakibatkan korban jiwa luka dan meninggal. Korban meninggal merupakan tulang punggung keluarga.

Sementara itu hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan tidak berbelit belit dipersidangan.

"Berdasarkan uraian dimaksud, JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar segera ditahan," tutup dia. (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP