Pembunuh Prajurit TNI di Depok Divonis 17,5 Tahun Penjara
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menghukum 17,5 tahun penjara terhadap terdakwa pembunuh anggota TNI di Depok yaitu Ivan Victor alias Ivan. Ivan sebelumnya menusuk Sertu Yorhan Lopo, anggota TNI Satuan Menzikon Puziad TNI AD, hingga tewas.
Putusan majelis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya 14 tahun. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membunuh dan menganiaya.
"Menghukum terdakwa Ivan karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Iqbal Hutabarat, Jumat (31/12).
Majelis hakim berpendapat ada hal yang memberatkan terdakwa. Yaitu perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban yang merupakan anggota TNI yang masih aktif. Kemudian, perbuatan terdakwa menimbulkan rasa sakit terhadap keluarga korban dan rasa kehilangan terhadap kesatuannya.
"Perbuatan terdakwa membuat saksi korban Adam luka, terdakwa tidak memiliki rasa kemanusiaan. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” ujar dia.
Terpisah, JPU Alfa Dera mengatakan, menerima putusan hakim. Dalam menuntut, pihaknya memiliki sejumlah pertimbangan. Yaitu korban adalah anggota TNI dan tulang punggung keluarga dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim.
"Menerima seluruh putusan majelis hakim karena pertimbangan kami dalam tuntutan dalam hal memberatkan seperti korban adalah anggota TNI dan tulang punggung keluarga dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim. Pasal yang dianggap terbukti pun sama dengan apa yang kami tuntut yaitu kesatu primair 338 KUHP dan kedua 351 ayat 1 KUHP,” kata dia.
Sebelumnya, JPU menuntut Ivan 14 tahun penjara. Jaksa berpendapat, ada hal yang memberatkan terdakwa misalnya perbuatan yang dilakukan mengakibatkan korban jiwa luka dan meninggal. Korban meninggal merupakan tulang punggung keluarga.
Sementara itu hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan tidak berbelit belit dipersidangan.
"Berdasarkan uraian dimaksud, JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar segera ditahan," tutup dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaIni Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Alasan Polisi Belum Tangkap Pelaku Setelah Perkosa 2 Wanita
Dari kasus pemerkosaan sebelumnya, penyidik telah berupaya untuk mencari pelaku.
Baca SelengkapnyaCerita Warga Depok Terjebak Rentenir, Pinjam Rp20 Juta Harus Bayar Rp500 Juta
Korban sempat menantang rentenir untuk melakukan sumpah mubahalah di depan majelis hakim.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaKomjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaKompak, Polri dan TNI di Pekanbaru Jaga Kamtibmas Demi Pemilu Damai
Sinegitas itu dibuktikan dengan menggelar apel bersama di halaman Makodim 031/Pekanbaru
Baca SelengkapnyaPenampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca Selengkapnya