LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tak tahan dengar tangisan, Agus pukuli bayinya hingga masuk rumah sakit

Saat itu, Agus hendak narik angkot. Korban tak lain anak kandungnya sendiri sedang rewel. Tidak tahan mendengar tangisan itu, Agus naik pitam. Emosinya semakin menjadi, dan gelap mata, hingga memukuli bayinya berulang kali.

2018-07-13 00:16:00
penganiayaan
Advertisement

Choirul Agus (25), seorang sopir angkot yang tinggal di kawasan Jalan Adam Malik, Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur, meringkuk di penjara. Gara-garanya, dia kesal mendengar tangisan dan memukuli bayi laki-lakinya, MR, yang masih berusia 2 bulan hingga dirawat di rumah sakit.

Agus ditangkap Rabu (11/7) sore kemarin, sekira pukul 16.00 WITA. Peristiwa pemukulan itu sendiri terjadi Selasa (3/7) pagi di rumah kontrakan Agus.

"Kejadiannya jam 10 pagi, di dalam rumahnya sendiri," kata Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Ipda Suyatno, Kamis (12/7).

Advertisement

Saat itu, Agus hendak narik angkot. Korban tak lain anak kandungnya sendiri sedang rewel. Tidak tahan mendengar tangisan itu, Agus naik pitam. Emosinya semakin menjadi, dan gelap mata, hingga memukuli bayinya berulang kali.

"Memukulinya dengan tangan kosong ke bagian paha bayinya, muka dan kepala bagian belakang," ujarnya.

Kontan, bayi tidak berdaya itu pun kesakitan akibat dianiaya bapaknya. "Korban ini kemudian dibawa ke rumah sakit (RSUD AW Syachranie Samarinda), dan menjalani perawatan," sebut Suyatno.

Advertisement

Belakangan, peristiwa itu, dilaporkan istri Agus ke polisi. Sang istri tidak terima, bayinya dianiaya suaminya sendiri. "Jadi, pelaku ini kita tangkap Rabu (11/7) sore kemarin, jam 4 sore," ungkap Suyatno.

"Kami sudah datangi TKP (rumah pelaku yang ditinggali bersama istri dan bayinya), meminta keterangan pelaku dan keterangan saksi. Selain itu juga, memintakan visum terhadap korban," jelasnya.

Agus yang hanya lulusan SD itu pun kini meringkuk di penjara. Penyidik menetapkan dia sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak, seperti diatur pasal 80 junto pasal 76 c UU RI No 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca juga:
Ke polisi, ayah tiri aniaya balita di Depok ngaku cuma menyentil hidung
Balita di Depok luka lebam dan patah tulang hidung usai dianiaya ayah tiri
Seorang pria tega tinggalkan bayi berusia 2 bulan di dalam laci lemari
Berdalih Jengkel, ayah tiri di Surabaya jotos anaknya hingga tewas
Acara pembaptisan, Pastur dua kali tampar bayi agar berhenti menangis
Kesal mata dicolok saat main bareng, ABG di Muba nekat bunuh balita

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.