LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tak Sertakan BPJS, Izin Usaha 3 Perusahaan di Jateng Terancam Dicabut

Menurut Wika, ada 10 perusahaan di Jateng diketahui melanggar aturan BPJS Ketenagakerjaan, namun setelah dilakukan pembinaan ada satu perusahaan langsung membenahi.

2019-02-08 13:06:28
BPJS Ketenagakerjaan
Advertisement

Tiga perusahaan yang melanggar aturan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terancam dicabut izinnya mulai dari tidak mendapatkannya pelayanan publik tertentu (TMP2M).

"Tiga perusahaan kami rekomendasikan sanksi TMP2T kepada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi. Diantaranya perusahaan bidang otomotif di Purwokerto, Swalayan di Solo, dan Perusahaan Garmen Sukoharjo," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Wika Bintang saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (8/2).

Dia menyebut sebelumnya sudah melakukan klarifikasi kepada ketiga perusahaan tersebut namun diabaikan.

Advertisement

"Jadi sanksinya mulai dari penghentian operasional, pembekuan perusahaan hingga pencabutan izin usaha," ujarnya.

Menurut Wika, ada 10 perusahaan di Jateng diketahui melanggar aturan BPJS Ketenagakerjaan, namun setelah dilakukan pembinaan ada satu perusahaan langsung membenahi.

"Ada yang langsung membenahi aturan BPJS ketenagakerjaan, enam perusahaan lainnya masih dibina," jelasnya.

Advertisement

Sesuai aturan bahwa sebuah perusahaan wajib mengikuti empat jenis produk BPJS Ketenagakerjaan yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

"Justru kenyataannya masih ada perusahaan yang belum bisa memenuhi itu. Perusahaan ada yang melaporkan gaji pekerjanya lebih rendah ketimbang realitasnya.

"Hasil perusahaan belum bisa memenuhi. Gaji rendah sehingga ketika diklaim hak pekerja kecil tidak sesuai yang didapatkan," kata Wika Bintang.

Baca juga:
YLKI Harap Urun Biaya JKN-KIS Bukan Untuk Tekan Defisit BPJS Kesehatan
BPJS dan Sejumlah Negara Asian Bahas Jaminan Pekerja Antarnegara
10 Ribu Warga Solo Belum Terdaftar di JKN-KIS
Jokowi Berhentikan Anggota Dewan Pengawas BPJS yang Diduga Lecehkan Staf
Ombudsman Aceh Nilai Perpres Jaminan Kesehatan Diskriminatif
10 Deretan Janji Perbaikan Ekonomi RI di Pidato Kebangsaan Prabowo

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.