Tak Punya Pekerjaan Jelas, Pendatang Dilarang Masuk Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi menyatakan, setiap pendatang yang masuk ke Kota Pahlawan wajib memiliki pekerjaan dan sumber penghasilan yang jelas.
Pemerintah Kota Surabaya menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap arus urbanisasi pasca Lebaran 2026. Wali Kota Eri Cahyadi menyatakan, setiap pendatang yang masuk ke Kota Pahlawan wajib memiliki pekerjaan dan sumber penghasilan yang jelas.
“Kalau tidak memiliki pekerjaan yang jelas, tentu akan kami pertimbangkan untuk tidak masuk ke Surabaya,” kata Eri.
Langkah ini diambil untuk mencegah urbanisasi memicu masalah sosial di perkotaan, seperti bertambahnya pengemis, gelandangan, maupun meningkatnya potensi tindak kriminal. Pemkot Surabaya akan melibatkan perangkat daerah hingga RT/RW dalam pengawasan terhadap pendatang baru.
Pendatang Lapor Pengurus Lingkungan
Eri juga mengingatkan warga Surabaya yang membawa atau mempekerjakan pendatang dari luar daerah agar melaporkan keberadaan mereka kepada pengurus lingkungan setempat. Dengan pelaporan tersebut, pemerintah dapat melakukan pendataan lebih akurat mengenai jumlah pendatang dan jenis pekerjaan mereka.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Surabaya, M Fikser, menambahkan fenomena urbanisasi pasca Lebaran selalu menjadi perhatian setiap tahun. “Surabaya tetap terbuka bagi siapa saja yang ingin mencari penghidupan, namun para pendatang diharapkan memiliki keterampilan dan tujuan yang jelas,” ujarnya.
Sebagai bentuk pengawasan, Pemkot Surabaya akan menggelar operasi yustisi yang melibatkan unsur pemerintah wilayah mulai dari kelurahan hingga kecamatan. Pendatang akan diperiksa kelengkapan administrasi, kepastian tempat tinggal, serta pekerjaan yang dimiliki.
Operasi Yustisi
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menegaskan pengawasan juga dilakukan dengan koordinasi lintas daerah. Ia menilai, datang ke Surabaya tanpa bekal pekerjaan atau kepastian hidup justru dapat menyulitkan pendatang itu sendiri.
“Kalau ada yang datang dengan janji pekerjaan tertentu, kita juga akan cek dokumen dan perusahaan yang dimaksud,” tandasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Surabaya berharap arus urbanisasi pasca Lebaran dapat terkendali, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban kota. Pendatang tanpa pekerjaan jelas dipastikan tidak akan diberi ruang untuk menetap di Surabaya.