LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tak punya paspor, 2 WNA diciduk petugas imigrasi Jepara

"Dua WNA yang kami amankan, akan kami periksa dan dimintai keterangan lebih lanjut," ungkap Denny.

2015-10-20 23:22:08
razia WNA
Advertisement

Dua warga negara asing (WNA) asal Prancis dan Korea Selatan di Jepara, Jawa Tengah tak mampu menunjukkan paspor dan surat ijin tinggal yang sesuai aturan saat digeledah petugas. Akibatnya, mereka ditangkap oleh petugas Imigrasi ke Kantor Imigrasi Kelas II Pati Jawa Tengah, Selasa (20/10).

Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda, WNA asal Prancis ditangkap di PT RMD, sebuah perusahaan mebel di Jalan Sunan Mantingan, Desa Karang Kebagusan, Kecamatan Kota Jepara. Kemudian WNA asal Korea Selatan yang ditangkap di perusahaan yang dipimpinnya di PT Samwon Busana Indonesia, di Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.

Kepala Sub Pengawasan pada Kantor Imigrasi Kelas II Pati M. Denny Firmansyah mengungkapkan langkah penindakan ini sebagai upaya penertiban administrasi WNA. Sebab di Jepara masih banyak dijumpai orang asing yang tidak jelas.

”Dua WNA yang kami amankan, akan kami periksa dan dimintai keterangan lebih lanjut. Nanti akan kita lihat, apakah ada unsur pidananya atau tidak. Yang jelas sasaran kami ini, mengenai penyalahgunaan izin tinggal yang nantinya kita sesuaikan,” ungkap Denny kepada merdeka.com, Selasa (20/10).

Lanjut dia, pihaknya melakukan penyisiran di sejumlah perusahaan asing yang ada di Kabupaten Jepara. Selain di dua perusahaan yang ditemukan dua WNA tersebut, pihaknya juga ke perusahaan mebel lain, salah satunya di PT
Rafia. Disana pihaknya menemukan dua WNA asal Malaysia dan Pakistan, namun mereka memiliki data administrasi lengkap.

“Kami akan meningkatkan razia WNA di Jepara. Pasalnya, di wilayah Jepara, disinyalir banyak WNA yang tidak menaati dan melengkapi administrasinya saat berada di Indonesia,” pungkasnya.

Baca juga:
33 WNA diciduk Imigrasi dari sejumlah perusahaan di Purwakarta
2 Santri asal Malaysia tepergok masuk Nunukan secara ilegal
Dokumen hilang, WN Mesir jadi gelandangan di Kuta
30 WNA diduga operator judi online bakal dideportasi
Imigrasi akui kesulitan lacak WNA lakukan kejahatan di rumah mewah
Rumah mewah & vila sering jadi markas WNA pelaku kejahatan

(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.