Tak puas penjelasan Bawaslu Makassar, massa paslon tunggal ancam terus berdemo
Ratusan pendukung pasangan calon tunggal Pilwalkot Makassar, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi mengancam Bawaslu untuk tidak main-main dalan kasus sengketa Pilkada. Massa mengecam Bawaslu Makassar yang menerima gugatan Paslon nomor dua Danny Pomanto-Indira Mulyasari.
Ratusan pendukung pasangan calon tunggal Pilwalkot Makassar, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi mengancam Bawaslu untuk tidak main-main dalan kasus sengketa Pilkada. Massa mengecam Bawaslu Makassar yang menerima gugatan Paslon nomor dua Danny Pomanto-Indira Mulyasari.
"Kami mengecam keputusan pihak Bawaslu Makassar yang menerima, meregistrasi gugatan pasangan DIAmi (Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti). Putusan Mahkamah Agung (MA) kemarin itu sudah final dan mengikat jadi Bawaslu jangan main-main dengan kasus ini," seru koordinator aksi Illang Radjab saat berdemo di depan kantor Bawaslu Makassar, Senin (7/5).
Mereka terus berteriak agar komisioner Bawaslu Makassar segera keluar menemui dan memberikan penjelasan.
Sempat terjadi keributan antara pengunjuk rasa dan polisi di depan kawat barrier. Massa emosi karena tak seorang pun komisioner yang bersedia memberikan penjelasan. Hingga akhirnya Wakapolrestabes Makassar AKBP Hotman Sirait bernegosiasi dan Ketua Bawaslu Makassar Nursari. Dia akhirnya bersedia keluar menemui pengunjuk rasa.
Terjadi dialog kurang lebih lima menit antara Nursari dan Illang Radjab. "Kami meregistrasi gugatan pasangan DIAmi karena telah memenuhi syarat formil dan materil. Syarat formil itu sesuai diatur dalam Perbawaslu No.15 tahun 2017, legalitas dan legal standing. Syarat materilnya adalah tentang hal-hal apa yang membuat pihak tertentu dirugikan. Syarat formil dan materil terpenuhi jadi kami tidak punya alasan untuk menolak gugatan pasangan DIAmi terhadap KPU Makassar yang mendiskualifikasinya dalam Pilwalkot," kata Nursari.
Alasan ini tidak diterima pengunjuk rasa. Seperti diungkap Illang Radjab, kalau Bawaslu menggunakan Perbawaslu No 15 tahun 2017 maka mereka mengklaim juga memegang dasar itu.
"Perbawaslu No 15 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pilkada khususnya di pasal 3 ayat 1 dan 2 menyebutkan, yang bisa ajukan gugatan adalah peserta Pilkada. Saya tanya, apakah status pasangan DIAmi (Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti) itu masih peserta Pilkada atau Pilwalkot? Bukannya sudah didiskualifikasi hasil putusan MA," seru Illang.
Nursari menimpali, soal identitas penggugat atau pemohon itulah juga yang akan diuji oleh Bawaslu Makassar.
Usai memberi penjelasan, komisioner Bawaslu Makassar diarahkan kembali masuk ke kantor. Pengunjuk rasa tidak puas dengan penjelasan itu. Mereka tetap memprotes Bawaslu Makassar yang menerima gugatan pasangan DIAmi.
"Penjelasan pihak Bawaslu berputar-putar. Jangan sampai 'masuk angin'. Maka kami akan terus berunjuk rasa di sini," ancam Illang.
Sementara itu, sidang atau musyawarah penyelesaian sengketa Pilwalkot Makassar baru saja dimulai di salah satu ruangan di kantor Bawaslu, dijaga ketat aparat kepolisian.
Baca juga:
1.532 Polisi kawal sidang sengketa Pilwalkot Makassar di kantor Bawaslu
Didiskualifikasi, petahana Danny Pomanto gugat KPU Makassar ke Bawaslu
Polisi ringkus pelempar batu ke show room mobil Jusuf Kalla
Ricuh, massa pendukung Danny Pomanto lempar batu ke show room milik Wapres JK
Pendukung protes Danny-Indira dicoret dari peserta Pilwalkot Makassar
KPU batalkan petahana, Pilwalkot Makassar hanya diikuti 1 paslon